Teras Solo Raya – Dinas Perdagangan Surakarta, Jawa Tengah, mewadahi keresahan para pemilik pangkalan elpiji 3 kilogram yang resah akibat terbitnya peraturan baru. Di mana kini, masyarakat yang akan membeli gas melon diharuskan menggunakan KTP.
“Terkait dengan penggunaan KTP bagi pembeli elpiji melon tersebut, menurut dia sebetulnya sudah disosialisasikan oleh Pertamina sejak pertengahan tahun. Ia mengatakan upaya tersebut dilakukan agar pemakaian elpiji melon tepat sasaran,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan, Heru Sunardi, Selasa 99/1/2024).
Ia mengatakan akan mewadahi apa yang menjadi keresahan para pemilik pangkalan elpiji 3 kg dan selanjutnya akan memfasilitasi pertemuan antara pangkalan, agen yang tergabung dalam Hiswana Migas, dan Pertamina.
Salah satu pemilik pangkalan elpiji di Solo, Heru Purwanto mengatakan bahwa pihaknya ingin audiensi dengan Dinas Perdagangan. Terutama untuk membahas terbitnya peraturan tersebut, mengingat berdasarkan regulasi tidak ada, cuma dalam pelaksanaan.
Ia mengungkapkan, penggunaan KTP konsumen tersebut menjadi beban tersendiri bagi pedagang elpiji pangkalan. Terlebih, selama ini sistem pembelian elpiji melon dari pangkalan ke agen bersifat beli putus.
“Jadi satu hari sebelum pengiriman kami harus bayar dulu. Sebetulnya itu kan selesai, tapi kami diberi beban untuk membuat laporan, persyaratan KTP harus dipakai, ini kan pakai HP, jadi kalau nggak punya harus beli, ini modal juga,” katanya.
selain itu, menurutnya, pemahaman satu KTP bisa beli satu tabung elpiji untuk rumah tangga di satu pangkalan tidak dipahami sepenuhnya.
“Faktanya pembeli bisa membeli satu di pangkalan sini dan satu di pangkalan yang lain. Itu kan akan menambah masalah baru,” katanya.
Oleh karena itu, ia menilai agar program subsidi dari pemerintah tidak perlu diberikan melalui elpiji, melainkan lewat program yang lain.
“Lebih baik subsidi dicabut sama sekali,” pungkasnya.