Teras Merdeka – Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan paling diminati di Indonesia. Selain karena posisi pekerjaan yang tetap, menjadi PNS juga dianggap mampu membuat tenang, lantaran pendapatan sudah terjamin hingga hari tua.
Namun begitu, menjadi PNS bukanlah hal yang mudah. Bukan hanya proses pendaftaran yang sangat selektif, tetapi seorang yang mendapat jabatan PNS juga dituntut untuk mematuhi segala etika dan aturan pemerintah.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana di dalamanya turut memuat aturan mutasi bagi PNS yang bisa dilakukan hanya setelah 3 bulan menjabat.
Aturan ini dibuat usia pemerintah mendapat banyaknya keluhan terkait kinerja ASN. Sebagaimana diketahui, selama ini, atasan di kalangan ASN, tidak terlalu banyak mendapatkan ruang untuk memberikan penilaian terhadap kinerja pegawainya. Yan mana penilaian itu hanya berupa ‘baik’ dan ‘tidak baik’.
Dalam peraturan yang selama ini digunakan, seorang PNS baru bisa dimutasi setelah 2 tahun memegang jabatannya. Lamanya waktu ini, dianggap membuat kinerja pemerintah menjadi tidak lincah.
Peraturan Pemerintah (PP) yang baru ini, nantinya akan mengubah aturan mutasi tersebut. Nantinya, penilaian terhadap ASN dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun, dan dilakukan penilaian kinerja tahunan.
Sementara itu, PP ini ditargetkan akan selesai pada April tahun 2024.