Teras Merdeka – Setelah berhasil ditutup pada awal Oktober 2023, kini TikTok dikabarkan akan mengajukan lisensi e-commerce TikTok Shop secara resmi. Tak sendiri, media sosial Youtube juga dilaporkan hendak mengajukan lisensi yang sama di Indonesia.
Menurut ketentuan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023, platform media sosial dilarang berperan ganda sebagai e-commerce.
Aturan tersebut dibuat untuk melindungi UMKM lokal, menciptakan iklim kompetisi yang adil bagi seluruh marketplace, serta melindungi data pengguna.
Usai penutupan TikTok Shop karena tak sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023, Pemerintah Indonesia mengatakan masih membuka jalan bagi TikTok Shop untuk beroperasi kembali.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, tidak mengakomodasi transaksi di dalam aplikasi TikTok utama yang berfungsi sebagai media sosial. Dengan kata lain, TikTok Shop perlu menjadi aplikasi yang berdiri sendiri.
Adapun opsi lainnya yaitu, TikTok Shop bisa tetap berada di dalam aplikasi TikTok sebagai media promosi barang dan jasa. Akan tetapi transaksi harus diadakan di luar aplikasi.
Menurut laporan yang diterbitkan Reuters, TikTok berencana untuk mengajukan lisensi e-commerce di Indonesia dan sedang mengeksplor mekanisme terbaik untuk menjalankan kembali bisnisnya, dikutip Kamis (26/10/2023).
Informasi tersebut diungkap tiga sumber dalam yang familiar dengan rencana anak usaha ByteDance.
Lebih lanjut, TikTok dikatakan sedang berdiskusi untuk menjalin kemitraan dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia, sembari membangun aplikasi TikTok Shop secara terpisah.
Dua sumber lainnya mengatakan, TikTok Shop mengirimkan 3 juta paket setiap harinya di Tanah Air, sebelum akhirnya angkat kaki.
Isu soal pendaftaran lisensi ini tak dijawab dengan pasti oleh TikTok. Termasuk oleh pihak Tokopedia juga tak segera memberikan respons.
Dari sumber yang sama, platform media sosial YouTube yang juga dikatakan berencana untuk mendaftarkan lisensi e-commerce.
Sebagai informasi, YouTube di Amerika Serikat (AS) mengakomodir layanan belanja, di mana kreator bisa mempromosikan produk dan brand di channel mereka.
Di sisi lain, pada bulan ini, perusahaan milik Mark Zuckenberg yakni Meta telah mendaftarkan lisensi e-commerce di Indonesia. Lisensi itu akan mengizinkan Meta untuk mempromosikan produk di platform-nya, tetapi tidak melakukan transaksi.
Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim. Namun, Meta tak merespons permintaan konfirmasi.