• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Hati-hati, Ajak Orang Lain Golput Bisa Dipenjara 3 Tahun

Teras Merdeka by Teras Merdeka
24/10/2023
Hati-hati, Ajak Orang Lain Golput Bisa Dipenjara 3 Tahun

Ilustrasi: Sanksi Golput.

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 356

Teras Merdeka – Dalam UU Pemilu pasal 515 menerangkan, apabila seseorang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak suaranya atau Golput di Pemilu 2024 akan mendapatkan sanksi. Di mana apabila mengiming-imingi uang atau materi bisa dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp 36 juta.

Hukuman yang sama juga berlaku jika seseorang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pemungutan suara berlangsung.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” bunyi pasal tersebut.

Sebagaimana diketahui, Golput merupakan istilah yang digunakan untuk merepresentasikan kelompok masyarakat yang enggan memberikan suaranya di pemilu. Biasanya karena alasan politis, bukan teknis seperti tak bisa datang ke tempat pemilihan umum.

Dalam keterangan di laman resminya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan posisi seseorang yang memilih untuk tidak memilih dalam pemilu bukan merupakan pelanggaran hukum. Sebab, ICJR menilai tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar.

“Ketentuan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput,” bunyi keterangan ICJR, dikutip dari laman CNN Indonesia.com, Selasa (24/10/2024).

ICJR juga berpandangan bahwa sanksi yang tertera dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi.

“Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana,” kata ICJR.

Menurut data KPU, tingkat persentase golput di pilpres 2004 hingga 2014 terus alami peningkatan.

Pada tahun 2004, KPU mencatat persentase golput di angka 20,24 persen di 2009 di angka 25,19 persen dan 2014 mencapai angka 20,22 persen.

kemudian di 2019, tren kenaikan golput dipatahkan dan berhasil turun hingga 18,03 persen.

Tags: Istilah GolputPilpres 2024Sanksi GolputUU Pemilu
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Peta Terbaru: Zona Megathrust Indonesia Bertambah, Ancaman Gempa Meningkat
Arsip

Peta Terbaru: Zona Megathrust Indonesia Bertambah, Ancaman Gempa Meningkat

13/12/2025
20 Daftar Destinasi Terbaik Dunia 2026, Pulau Komodo NTT Jadi Salah Satunya
Arsip

20 Daftar Destinasi Terbaik Dunia 2026, Pulau Komodo NTT Jadi Salah Satunya

13/12/2025
PDIP Pertimbangkan Usulan Pilkada via DPRD, Hasto Soroti Biaya Politik Tinggi
Berita

PDIP Pertimbangkan Usulan Pilkada via DPRD, Hasto Soroti Biaya Politik Tinggi

07/12/2025
Rahayu Saraswati Mundur, Koordinator Rembuk Pemuda DIY Kehilangan Legislator Representasi Anak Muda
Politik

Rahayu Saraswati Mundur, Koordinator Rembuk Pemuda DIY Kehilangan Legislator Representasi Anak Muda

13/09/2025
Next Post
Waspada Cacar Monyet, Dinkes Semarang Minta Masyarakat Upayakan Pencegahan

Waspada Cacar Monyet, Dinkes Semarang Minta Masyarakat Upayakan Pencegahan

TERBARU.

Marak Kasus Bullying di Sekolah, Heri Pudyatmoko: Kebijakan Harus Ditegakkan Guna Upaya Preventif

Tekankan Pemerataan Ekonomi, Heri Pudyatmoko Kawal Penurunan Indeks Gini Jateng

19/12/2025
Heri Londo Minta Pemprov Jateng Gali Potensi Wisata dengan Promosi Digital

Wapim DPRD Jateng Ingatkan Ancaman PTM, Kesehatan Lingkungan Jadi Kunci

19/12/2025
Dorong Kualitas Ekspor, Heri Londo Tekankan Penguatan Ekosistem Kopi Temanggung

Dorong Kualitas Ekspor, Heri Londo Tekankan Penguatan Ekosistem Kopi Temanggung

19/12/2025
Butuh Kontinuitas, Pimwan DPRD Jateng Tegaskan Tupoksi Pemenuhan Kesejahteraan Anak Harus Dilakukan Serentak

SPM Jadi Kunci Pemerataan Layanan, Heri Pudyatmoko Minta OPD Perkuat Koordinasi

19/12/2025
Heri Pudyatmoko Dorong Pemberdayaan Pemuda lewat Olahraga dan Kreativitas Digital

Heri Pudyatmoko Dorong Pemberdayaan Pemuda lewat Olahraga dan Kreativitas Digital

19/12/2025

TERPOPULER.

Dies Natalis ke-59, Kohati HMI Jateng-DIY Komitmen Advokasi Isu Kesetaraan Gender

Dies Natalis ke-59, Kohati HMI Jateng-DIY Komitmen Advokasi Isu Kesetaraan Gender

23/11/2025
Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

11/12/2025
Pemkab Magelang Beri Beasiswa kepada 500 Pemuda Berprestasi, Bupati Harap Jadi Motivasi

Pemkab Magelang Beri Beasiswa kepada 500 Pemuda Berprestasi, Bupati Harap Jadi Motivasi

13/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved