• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Hati-hati, Ajak Orang Lain Golput Bisa Dipenjara 3 Tahun

Teras Merdeka by Teras Merdeka
24/10/2023
Hati-hati, Ajak Orang Lain Golput Bisa Dipenjara 3 Tahun

Ilustrasi: Sanksi Golput.

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 238

Teras Merdeka – Dalam UU Pemilu pasal 515 menerangkan, apabila seseorang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak suaranya atau Golput di Pemilu 2024 akan mendapatkan sanksi. Di mana apabila mengiming-imingi uang atau materi bisa dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp 36 juta.

Hukuman yang sama juga berlaku jika seseorang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pemungutan suara berlangsung.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” bunyi pasal tersebut.

Sebagaimana diketahui, Golput merupakan istilah yang digunakan untuk merepresentasikan kelompok masyarakat yang enggan memberikan suaranya di pemilu. Biasanya karena alasan politis, bukan teknis seperti tak bisa datang ke tempat pemilihan umum.

Dalam keterangan di laman resminya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan posisi seseorang yang memilih untuk tidak memilih dalam pemilu bukan merupakan pelanggaran hukum. Sebab, ICJR menilai tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar.

“Ketentuan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput,” bunyi keterangan ICJR, dikutip dari laman CNN Indonesia.com, Selasa (24/10/2024).

ICJR juga berpandangan bahwa sanksi yang tertera dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi.

“Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana,” kata ICJR.

Menurut data KPU, tingkat persentase golput di pilpres 2004 hingga 2014 terus alami peningkatan.

Pada tahun 2004, KPU mencatat persentase golput di angka 20,24 persen di 2009 di angka 25,19 persen dan 2014 mencapai angka 20,22 persen.

kemudian di 2019, tren kenaikan golput dipatahkan dan berhasil turun hingga 18,03 persen.

Tags: Istilah GolputPilpres 2024Sanksi GolputUU Pemilu
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Agar HP Aman dan Rekening Selamat, Ini 20 Tips dari NSA dan OJK
Arsip

Agar HP Aman dan Rekening Selamat, Ini 20 Tips dari NSA dan OJK

08/06/2025
Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang
Berita

Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

25/05/2025
Sering Jadi Bahan Takjil, Ini Manfaat Kolang-kaling untuk Kesehatan
Arsip

Sering Jadi Bahan Takjil, Ini Manfaat Kolang-kaling untuk Kesehatan

14/03/2025
Harga Emas Antam Capai Rp1,714 Juta, Jadi Rekor Tertinggi
Arsip

Harga Emas Antam Capai Rp1,714 Juta, Jadi Rekor Tertinggi

14/03/2025
Next Post
Waspada Cacar Monyet, Dinkes Semarang Minta Masyarakat Upayakan Pencegahan

Waspada Cacar Monyet, Dinkes Semarang Minta Masyarakat Upayakan Pencegahan

TERBARU.

Heri Pudyatmoko: Target Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Literasi Keuangan

Heri Pudyatmoko Minta Potensi Wisata Ramah Muslim Dioptimalkan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

17/06/2025
Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

17/06/2025
Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

17/06/2025
Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

17/06/2025
Heri Pudyatmoko: Digitalisasi Dorong Revolusi Pendidikan Berkualitas di Jawa Tengah

Heri Pudyatmoko: Digitalisasi Dorong Revolusi Pendidikan Berkualitas di Jawa Tengah

16/06/2025

TERPOPULER.

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

25/05/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

13/03/2023
Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

14/03/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved