Teras Soloraya – Nama Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang bakal bersanding dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 santer terdengar. Terlebih, usai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat cawapres dan membuat peluang bagi Gibran untuk maju Pemilu awal tahun depan.
Mengetahui pergolakan yang ada, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan bahwa Gibran harus keluar dari partainya apabila menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
“Aturan partai kita enggak seperti itu. Nek wis melangkah nggone wong lio yo wis kui anake wong lio no (red: Kalau sudah melangkah ke tempat orang lain, ya dia jadi anak orang lain),” ungkapnya di Solo, Senin (16/10/2023).
Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto adalah ketua umum Partai Gerindra. Partainya tersebut telah berkoalisi dengan Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora dan Hanura untuk mendulang dukungan sebagai bakal calon presiden di Pemilu 2024.
Sementara itu, Gibran merupakan kader PDIP. Partainya tersebut juga telah Ganjar Pranowo untuk maju sebagai calon presiden di Pemilu 2024.
Rudy menilai, Gibran dianggap perlu keluar dari PDIP apabila nantinya menjadi cawapres pendamping Prabowo.
Namun begitu, ia juga tidak mempersoalkan apabila Gibran benar-benar menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024 nanti. Menurutnya, Gibran kini punya hak setelah MK mengabulkan salah satu gugatan.
“Yo ndak ada persoalan to, wong undang-undang mengatur boleh-boleh aja kok,” katanya.
Rudy mengklaim PDIP Solo tetap solid mesti Gibran kian santer didorong menjadi cawapres Prabowo. Saat ini, ia menjelaskan, PDIP fokus memenangkan pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif 2024 mendatang.
“Tugas dari Ketua Umum, PDIP menang dalam Pemilu 2024, Ganjar menang satu putaran,” katanya.
Kemudian, Rudy juga menganggap MK mengabulkan gugatan itu tidak berkaitan dengan misi memuluskan Gibran menjadi cawapres.
Dia berpikir positif bahwa MK mengabulkan gugatan didasari pertimbangan objektif.
Selanjutnya, kata Rudy, kader PDIP harus menghormati putusan hukum yang berlaku. Termasuk putusan MK mengenai syarat capres-cawapres.
“Keputusan apapun, yang namanya keputusan hukum, kader PDIP hukumnya wajib menghormati dan menghargai. Tidak perlu ada pemikiran negatif terhadap siapa pun,” paparnya.
Diketahui, MK mengabulkan salah satu gugatan uji materi terhadap pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin kemarin (16/10/2023).
Adapun pasal yang dimaksud tersebut mengatur syarat capres-cawapres. MK memutuskan bahwa capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau pernah punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Sebagai infiormasi, Gibran Rakabuming saat ini baru berusia 36 tahun. Akan tetapi jadi bisa didaftarkan sebagai cawapres karena punya pengalaman sebagai Wali Kota Solo.