Teras Soloraya – Gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres erat dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka yang masuk bursa calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.
Namun begitu, Wali Kota Surakarta tersebut mengaku tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun mengaku tidak tahu hasil putusan yang dibacakan MK hari ini, Senin (16/10/2023).
“Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok (red: Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat),” kata Gibran, di Solo.
Ketika disinggung terkait penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.
“Wis clear, ya (red: sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (red: Jangan bahas MK terus),” ucapnya.
Tak hanya itu, Gibran juga meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres.
Sementara itu, terkait adanya istilah plesetan MK sebagai “Mahkamah Keluarga”, karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.
“Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah,” katanya.
Adapun mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.
“Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho,” ujar Gibran.
Hingga berita ini ditulis, MK telah menolak dua gugatan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres, yakni gugatan dari Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).