Teras Merdeka – Pemerintah berencana memberikan grasi massal untuk narapidana (napi) kasus narkoba. Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, hal tersebut dilakukan lantaran banyak lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang penuh.
“Belum dibahas di kabinet, tapi ditingkat Polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi masal,” ungkapnya, Kamis (12/10/2023).
Mahfud menjelaskan, saat ini ada 270 ribu penghuni lapas. 51 persen di antaranya merupakan kasus narkoba. Ia mengatakan, banyak pelaku yang ditangkap merupakan pengguna, bahkan ada yang terjebak oleh aparat nakal.
“Banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya,” paparnya.
“Itu nanti akan diteliti satu satu, lalu kita akan usulkan pemberian grasi massal. Pemberian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan Mahkamah Agung. Itu sedang kami rancang sekarang,” kata Mahfud.
Meskipun begitu, Mahfud belum bisa memastikan kapan pemberian grasi massal ini akan diberikan. Namun ia memastikan bahwa saat ini, pemberian grasi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Diusahakan sebelum 2024 berakhir itu sudah bisa dilaksanakan. Tapi ini sekarang baru pada tingkat Menkopolhukam dengan para menteri. Nanti sesudah semuanya siap akan disampaikan ke presiden untuk keputusan sidang kabinet tentu saja,” Jelasnya.
Mahfud menuturkan, pemberian grasi massal ini bukan pertama kali dilakukan. Saat kondisi pandemi Covid – 19 pemerintah juga memberikan grasi pada pelaku pidana ringan. Hal itu guna meminimalisir peredaran virus Covid – 19 di area Lapas.
“Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik2 aja gitu. Waktu covid kan gak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah udah pernah. nah ini akan kita lakukan untuk narkoba,” pungkasnya.