• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Tertera dalam UU ASN 2023, Ini Batas Kontrak Kerja PPPK

Teras Merdeka by Teras Merdeka
06/10/2023
Tertera dalam UU ASN 2023, Ini Batas Kontrak Kerja PPPK

Ilustrasi: Masa kontrak PPPK dalam UU ASN 2023.

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 535

Teras Merdeka – Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 disebutkan, batas usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat jabatan pimpinan tinggi (JPT) adalah 60 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal pada Jumat (6/10/2023).

“Untuk mereka yang punya jabatan pimpinan tinggi itu akan dipensiunkan pada umur maksimal 60 tahun,” katanya.

Ia juga menyebutkan, batasan usia pensiun untuk jabatan di bawahnya diatur secara berbeda. Menurutnya, untuk jabatan di bawah JPT maka PPPK memiliki batas maksimal 58 tahun.

“Mereka yang tidak pada jabatan JPT itu akan pensiun umur 58 tahun,” ujarnya.

Syamsurizal mengatakan, jabatan pensiun PPPK itu sama dengan batasan usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia mengatakan bahwa UU ASN hasil revisi ini memang berupaya untuk menyetarakan sejumlah hak dan kewajiban antara PNS dengan PPPK.

“Jadi hampir sama,” tegasnya.

Meskipun terdapat persamaan pada batas usia pensiun, ia melanjutkan, UU ASN tetap memiliki perbedaan pengaturan antara jabatan PPPK dan PNS. Di mana perbedaannya terletak pada masa kerja.

Adapun masa kerja PNS, berlaku hingga mereka pensiun. Sementara itu, masa kerja PPPK disesuaikan dengan masa kontrak yang dibuat antara si pegawai dengan kementerian atau lembaga tempatnya bekerja.

Ia juga mengungkapkan bahwa kontrak kerja paling sebentar untuk PPPK adalah 1 tahun. Sementara paling lama adalah 5 tahun.

Kontrak kerja ini bisa terus menerus diperpanjang bahkan hingga pensiun, namun tetap berdasarkan penilaian kinerja, serta kebutuhan organisasi.

Tags: Batas KontrakKontrak PPPKUU ASN 2023
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia
Nasional

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

17/01/2026
EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor
Berita

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

17/01/2026
Kendalikan Harga Pangan Nataru, Heri Pudyatmoko Dorong Operasi Pasar Diperluas
Ekonomi

Kendalikan Harga Pangan Nataru, Heri Pudyatmoko Dorong Operasi Pasar Diperluas

16/12/2025
Heri Pudyatmoko Paparkan Relevansi Pendidikan Perempuan dengan Tercapainya Ketahanan Pangan
Berita

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Panjang, Heri Pudyatmoko Soroti Kesiapan Transportasi Publik

16/12/2025
Next Post
Rugikan Negara Rp 5,6 Miliar, Kasus Korupsi Dana eks PNPM Mandiri di Jepara Mulai Disidangkan

Rugikan Negara Rp 5,6 Miliar, Kasus Korupsi Dana eks PNPM Mandiri di Jepara Mulai Disidangkan

TERBARU.

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

17/01/2026
EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

17/01/2026
Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

08/01/2026
Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

27/12/2025
Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan

Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan

27/12/2025

TERPOPULER.

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

11/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Tragedi Banjir 2014 Silam Jadi Alasan BPBD Edukasi dan Mitigasi di Kalipucang Wetan

Tragedi Banjir 2014 Silam Jadi Alasan BPBD Edukasi dan Mitigasi di Kalipucang Wetan

20/08/2024
Agar HP Aman dan Rekening Selamat, Ini 20 Tips dari NSA dan OJK

Agar HP Aman dan Rekening Selamat, Ini 20 Tips dari NSA dan OJK

08/06/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved