• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

DPMPTSP Jepara Ungkap Sanksi dari BKPM Jika Pelaku Usaha Tak Laporkan LKPM

Waktu Pelaporan LKPM

Teras Merdeka by Teras Merdeka
15/09/2023
DPMPTSP Jepara Ungkap Sanksi dari BKPM Jika Pelaku Usaha Tak Laporkan LKPM

Gerai pelayanan DPMPTSP Jepara di Mal Pelayanan Publik Jepara, Jawa Tengah.

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 153

Teras Jepara – Penata Kelola PM Madya DPMPTSP Jepara, Endang Purwaningsih mengungkapkan bahwa terdapat sanksi yang harus diterima pelaku usaha apabila tidak membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sanksi tersebut akan diberikan langsung dari Kementrian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

“Jadi ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan laporan LKPM, itu dilakukan berjenjang sesuai jumlah investasinya. Apabila tidak membuat LKPM, akan ada sanksi dari BKPM bagi pelaku usaha tersebut,” ungkapnya.

Menurut penjelasan Endang, bentuk sanksi tersebut beragam sesuai dengan jangka waktu yang dilewati dalam penerbitan LKPM. Di mana bisa berupa peringatan tertulis maupun pencabutan izin berusaha.

“Ada jenjangnya. Pertama itu peringatan tertulis atau skala ringan. Diberikan kepada pelaku usaha jika tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut dan pelaku usaha menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil,” terangnya.

Kedua, lanjut Endang, sanksi sedang yang berupa penghentian sementara aktivitas usahanya. Sanksi ini diberikan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan.

“Dan sanksi terakhir diberikan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang. Itu akan diberlakukan pencabutan perizinan berusaha atau kegiatan usahanya,” katanya.

Meskipun begitu, lanjutnya, sanksi dapat dinyatakan gugur apabila pelaku usaha memenuhi kewajiban dan memberikan tanggapan ke sistem OSS (Online Single Submission). Apabila tidak, maka sanksi akan terus berjalan sesuai kondisi yang ada.

Waktu Pelaporan LKPM

Endang pun mengingatkan pelaku usaha untuk selalu memperhatikan waktu input pelaporan LKPM. Dalam hal ini, ada empat sesi pelaopran LKPM dalam satu tahun atau dilakukan setiap triwulan.

“Jadi di triwulan I atau kegiatan berusaha dalam kurun waktu 1 Januari hingga 31 Maret, pelaku usaha wajib melaporkan LKPM-nya pada tanggal 1 hingga 10 April. Kemudian untuk realisasi 1 April hingga 30 Juni (triwulan II) bisa dilaporkan pada tanggal 1 hingga 10 Juli,” paparnya.

Selanjutnya, untuk realisasi investasi pada 1 Juli hingga 30 September (triwulan III), pelaku usaha bisa melaporkan LKPM pda 1 sampai 10 Oktober. Kemudian di triwulan IV (1 Oktober-31 Desember), pelaku usaha harus membuat laporan pada 1 hingga 10 Januari.

Pendampingan secara langsung yang dilakukan oleh DPMPTSP Jepara/Foto: Teras Merdeka

“Pelaporan yang melebihi tanggal 10, tidak dapat diberikan persetujuan. Jadi setelah pelaku usaha memberikan laporan LKPM, akan ada verifikasi yang diberikan oleh BKPM,” tuturnya.

“Apabila data yang hendak dilaporkan belum tersedia karena laporan triwulan I belum disetujui, maka harus diupayakan pada laporan triwulan II agar bisa disetujui. Karena kalau tidak, maka sanksi tersebut akan diberlakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Endang menuturkan, pelaku usaha bisa mengetahui lebih lanjut terkait panduan LKPM melalui https://linktr.ee/LKPM atau mengkonsultasikannya ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Jepara, khususnya untuk wilayah usaha Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. [ADV-TM]

Tags: BKPMDPMPTSP JeparaPembuatan LKPMSanksiWaktu Pelaporan
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan
Berita

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

08/07/2025
11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025
Berita

11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

08/07/2025
Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah
Berita

Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

08/07/2025
Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet
Berita

Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

03/07/2025
Next Post
Pemkab Magelang Akan Ubah Terminal Tidar sebagai Terminal Bebas Sampah

Pemkab Magelang Akan Ubah Terminal Tidar sebagai Terminal Bebas Sampah

TERBARU.

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

08/07/2025
11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

08/07/2025
Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

08/07/2025
Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

03/07/2025
Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

03/07/2025

TERPOPULER.

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

20/06/2025
Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

27/06/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat

Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat

01/07/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved