Teras Jepara – Penata Kelola PM Madya DPMPTSP Jepara, Endang Purwaningsih mengungkapkan bahwa terdapat sanksi yang harus diterima pelaku usaha apabila tidak membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sanksi tersebut akan diberikan langsung dari Kementrian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
“Jadi ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan laporan LKPM, itu dilakukan berjenjang sesuai jumlah investasinya. Apabila tidak membuat LKPM, akan ada sanksi dari BKPM bagi pelaku usaha tersebut,” ungkapnya.
Menurut penjelasan Endang, bentuk sanksi tersebut beragam sesuai dengan jangka waktu yang dilewati dalam penerbitan LKPM. Di mana bisa berupa peringatan tertulis maupun pencabutan izin berusaha.
“Ada jenjangnya. Pertama itu peringatan tertulis atau skala ringan. Diberikan kepada pelaku usaha jika tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut dan pelaku usaha menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil,” terangnya.
Kedua, lanjut Endang, sanksi sedang yang berupa penghentian sementara aktivitas usahanya. Sanksi ini diberikan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan.
“Dan sanksi terakhir diberikan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang. Itu akan diberlakukan pencabutan perizinan berusaha atau kegiatan usahanya,” katanya.
Meskipun begitu, lanjutnya, sanksi dapat dinyatakan gugur apabila pelaku usaha memenuhi kewajiban dan memberikan tanggapan ke sistem OSS (Online Single Submission). Apabila tidak, maka sanksi akan terus berjalan sesuai kondisi yang ada.
Waktu Pelaporan LKPM
Endang pun mengingatkan pelaku usaha untuk selalu memperhatikan waktu input pelaporan LKPM. Dalam hal ini, ada empat sesi pelaopran LKPM dalam satu tahun atau dilakukan setiap triwulan.
“Jadi di triwulan I atau kegiatan berusaha dalam kurun waktu 1 Januari hingga 31 Maret, pelaku usaha wajib melaporkan LKPM-nya pada tanggal 1 hingga 10 April. Kemudian untuk realisasi 1 April hingga 30 Juni (triwulan II) bisa dilaporkan pada tanggal 1 hingga 10 Juli,” paparnya.
Selanjutnya, untuk realisasi investasi pada 1 Juli hingga 30 September (triwulan III), pelaku usaha bisa melaporkan LKPM pda 1 sampai 10 Oktober. Kemudian di triwulan IV (1 Oktober-31 Desember), pelaku usaha harus membuat laporan pada 1 hingga 10 Januari.

“Pelaporan yang melebihi tanggal 10, tidak dapat diberikan persetujuan. Jadi setelah pelaku usaha memberikan laporan LKPM, akan ada verifikasi yang diberikan oleh BKPM,” tuturnya.
“Apabila data yang hendak dilaporkan belum tersedia karena laporan triwulan I belum disetujui, maka harus diupayakan pada laporan triwulan II agar bisa disetujui. Karena kalau tidak, maka sanksi tersebut akan diberlakukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Endang menuturkan, pelaku usaha bisa mengetahui lebih lanjut terkait panduan LKPM melalui https://linktr.ee/LKPM atau mengkonsultasikannya ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Jepara, khususnya untuk wilayah usaha Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. [ADV-TM]