Teras Soloraya – Dalam rangka memastikan iklim investasi yang kondusif, penerintah melakukan penyesuaian tariff Tol Solo-Ngawi.
Direktur Utama PT Jasamarga Solo-Ngawi (JSN), Mery Natacha Panjaitan mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 1086/KPTS/M/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi, penyesuaian tarif tol tersebut akan diberlakukan mulai Minggu (17/9/2023).
Ia mengungkapkan, penyesuaian tarif khusus tersebut sesuai dengan hasil evaluasi kembali rencana usaha sebagaimana Amandemen XII Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Solo-Ngawi.
“Penyesuaian tarif ini merupakan kompensasi pemerintah untuk menjaga kelayakan investasi sesuai Berita Acara Evaluasi Penyesuaian Tarif Tol Tahun 2023 yang menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif khusus untuk tahun 2023 dan 2025,” katanya, Rabu (13/9/2023).
Tak hanya itu, penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
“Kami melakukan pemeliharaan rutin dan nonrutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase,” paparnya.