Teras Merdeka – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau honorer dikabarkan akan mendapatkan dana pensiun dari pemerintah, Rabu (12/07/2023).
“Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dikutip dari cnbcindonesia.com.
Ia menjelaskan, sembari menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu. Di mana pembahasannya akan dimulai tahun 2024.
“Kalau nanti gak ada anggarannya kan gak bisa digaji nanti jadi masalah,” jelasnya.
Menurutnya, wacana pemberian pensiun ini sejalan dengan rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
Anas mengatakan bahwa hal tersebut juga untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
“Tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran,” katanya.
Dengan adanya kepastian ini, ketakutan akan adanya PHK massal diharapakan dapat diredam.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa DPR dan pemerintah telah menyepakati pengamanan bagi 2,4 juta pegawai honorer.
Meskipun begitu, Anas mengaku bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas lebih lanjut.
Anas menambahi bahwa PPPK part time akan memiliki kelebihan. Di mana statusnya akan berubah sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya yang sebagai tenaga honorer.
Tak hanya itu, mereka akan diberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.