Teras Merdeka – Banyak orang serta organisasi profesi di sektor kesehatan mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Kesehatan akan menyebabkan Indonesia kebanjiran dokter dan tenaga kesehatan asing.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan sebetulnya dalam UU itu, terbukanya sektor kesehatan Indonesia oleh tenaga kesehatan (nakes) asing juga tetap melalui syarat khusus.
Seperti harus lulus evaluasi kompentensi, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), hingga Surat Izin Praktek (SIP). Meskipun untuk dokter spesialis tidak perlu.
Ia juga menjelaskan secara rinci perihal kondisi terkini pelayanan kesehatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan ketersediaan dokter hingga dokter spesialis.
Melansir dari CNBC Indonesia dalam artikel terkait ‘Indonesia Darurat Dokter’, Indonesia berada di urutan 139 dari 194 negara terkait hal tersebut.
Data tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia jauh berada di bawah negara lain dalam hal ketersediaan jumlah dokter terutama dokter spesialis dan sub-spesialis.
Menurut rasio data yang dirangkum oleh WHO, apabila sebuah negara berhasil memenuhi “golden line”, maka dapat dikategorikan berhasil dan bertanggung jawab kepada rakyatnya di bidang kesehatan.
Dijelaskan bahwa “golden line” yang dikatakan WHO yaitu 1/1000 atau 1 dokter per 1000 penduduk. Apabila sebuah negara berhasil memenuhi “golden line”, maka dapat dikategorikan berhasil dan bertanggung jawab kepada rakyatnya di bidang kesehatan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa jumlah tenaga medis di Indonesia yang meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis sebanyak 176.110 orang pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 3,3 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 170.541 orang.
Jika kita melihat trennya, jumlah tenaga medis di dalam negeri sempat turun 12,1 persen menjadi 96.692 orang pada 2019.
Akan tetapi, jumlah tersebut belum memenuhi satu persen dari penduduk Indonesia sebagaimana yang diskemakan “golden line”. Di amna saat ini, jumlah penduduk Indonesia kurang lebih sebanyak 273,8 juta jiwa.
Bahkan, jumlah tenaga kesehatan di Indonesia juga belum merata dan bisa menjangkau seluru lapisan masyarakat Indonesia. Khususnya untuk dokter spesialis dan tenaga medis di desa-desa Indonesia.