Teras Jateng – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang. Di mana jumlah korbannya mencapai 447 orang.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut kapal asing berpenumpang anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia.
“Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut,” jelasnya, Rabu (7/6/2023).
Menurut hasil penyelidikan, Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka AI (35). Ia merupakan direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
Luthfi memaparkan, tersangka diduga tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, ia melanjutkan, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri. Aksiya itu sudah berjalan dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun, mulai Mei 2021 hingga Juni 2023.
“Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp 2 miliar,” ungkap Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
Kemudian ia menjelaskan, tersangka AI akan dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.