Teras Merdeka – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan syarat dan ketentuan perjalanan menggunakan KAI terbaru. Di mana dalam ketentuan baru tersebut, KAI mencabut syarat vaksin bagi calon penumpangnya.
“Selamat sore. Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA,” terang informasi yang disampaikan KAI melalui akun Twitter resminya pada Selasa (16/5/2023).
Meski vaksinasi sudah tidak menjadi syarat bagi penumpang, namun PT KAI tetap meminta penumpang untuk menjaga protokol kesehatan. Khususnya mengenakan masker.
“Menggunakan masker, suhu tubuh <37.3⁰C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat,” lanjut keterangan KAI.
Melansir dari Detik, imbauan perjalanan terbaru oleh PT KAI tersebut sejalan dengan surat Menteri Perhubungan No KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM.
Diketahui sebelumnya, ketika masa mudik lebaran 2023, PT KAI masih memberlakukan syarat vaksin terhadap para penumpangnya. Di mana penumpang yang telah dewasa dan berusia di atas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi lengkap dengan dosis ketiga.
Sementara itu, penumpang dengan rentang usia 6-17 tahun pada masa angkutan lebaran lalu wajib telah menjalani vaksin hingga dosis kedua.
Kala itu, syarat vaksin hanya tidak berlaku untuk anak berusia di bawah 6 tahun. Akan tetapi, anak-anak wajib mendapatkan pendampingan.