Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menekankan pentingnya bagi pelaku usaha untuk memperoleh Nomer Induk Berusaha (NIB).
Selain guna memiliki izin usaha yang sah, NIB juga bisa membantu memudahkan pengawasan dalam menjalankan usaha.
Adapun untuk mengajukan NIB, pelaku usaha cukup menyedian persyaratan berupa E-KTP, NPWP, Email Perusahaan, dan Akte Perusahaan.
Langkah Pengajuan NIB
Tidak serumit yang dibayangkan, pengajuan NIB terhitung cukup cepat dan mudah. Pertama, bagi pemohon yang melakukan pendampingan permohonan perizinan di kantor DPMPTSP, bisa mengambil nomor antrian terlebih dahulu.
Kedua, pemohon berkonsultasi dengan Helpdesk terkait pengajuan NIB melalui Online Single Submission (OSS). Selanjutnya, pemohon akan diarahkan oleh Helpdesk menuju front office pelayanan OSS RBA untuk didampingi petugas layanan hingga mendapatkan NIB.
Keempat, pemohon mendaftar untuk mendapatkankan hak akses OSS. Lalu, pemohon bisa melakukan login OSS, pengajuan permohonan berusaha.
Selanjutnya, pemohon memasukkan data pelaku usaha dan data usaha dan Lembaga OSS akan memproses pengajuan permohonan perizinan berusaha.
Terakhir, NIB yang diajukan bisa diterbitkan dan didapatkan oleh pelaku usaha. Biaya untuk pengajuan NIB adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
Dalam hal ini, jangka waktu untuk memproses seluruh mekanisme pelayanan hanya satu jam, terhitung apabila dokumen persyaratan sudah lengkap dan terverifikasi. [ADV-TM]