• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Syarat dan Mekanisme Pendaftaran NIB di DPMPTSP Jepara

Langkah Pengajuan NIB

Teras Merdeka by Teras Merdeka
04/05/2023
DPMPTSP Jepara Umumkan Perpanjangan LKPM Bulan April, Ini Tanggalnya

Gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jepara, Jawa Tengah.

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 407

Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menekankan pentingnya bagi pelaku usaha untuk memperoleh Nomer Induk Berusaha (NIB).

Selain guna memiliki izin usaha yang sah, NIB juga bisa membantu memudahkan pengawasan dalam menjalankan usaha.

Adapun untuk mengajukan NIB, pelaku usaha cukup menyedian persyaratan berupa E-KTP, NPWP, Email Perusahaan, dan Akte Perusahaan.

Langkah Pengajuan NIB

Tidak serumit yang dibayangkan, pengajuan NIB terhitung cukup cepat dan mudah. Pertama, bagi pemohon yang melakukan pendampingan permohonan perizinan di kantor DPMPTSP, bisa mengambil nomor antrian terlebih dahulu.

Kedua, pemohon berkonsultasi dengan Helpdesk terkait pengajuan NIB melalui Online Single Submission (OSS). Selanjutnya, pemohon akan diarahkan oleh Helpdesk menuju front office pelayanan OSS RBA untuk didampingi petugas layanan hingga mendapatkan NIB.

Keempat, pemohon mendaftar untuk mendapatkankan hak akses OSS. Lalu, pemohon bisa melakukan login OSS, pengajuan permohonan berusaha.

Selanjutnya, pemohon memasukkan data pelaku usaha dan data usaha dan Lembaga OSS akan memproses pengajuan permohonan perizinan berusaha.

Terakhir, NIB yang diajukan bisa diterbitkan dan didapatkan oleh pelaku usaha. Biaya untuk pengajuan NIB adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun.

Dalam hal ini, jangka waktu untuk memproses seluruh mekanisme pelayanan hanya satu jam, terhitung apabila dokumen persyaratan sudah lengkap dan terverifikasi. [ADV-TM]

Tags: DPMPTSP JeparaLangkah OSSPengajuan NIBPengajuan OSSSyarat NIB
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor
Berita

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

17/01/2026
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Heri Pudyatmoko: Kebijakan Harus Ditegakkan Guna Upaya Preventif
Jawa Tengah

Era AI dan Media Sosial, Heri Pudyatmoko Tekankan Teknologi Harus Memanusiakan Manusia

16/12/2025
Kendalikan Harga Pangan Nataru, Heri Pudyatmoko Dorong Operasi Pasar Diperluas
Ekonomi

Kendalikan Harga Pangan Nataru, Heri Pudyatmoko Dorong Operasi Pasar Diperluas

16/12/2025
Heri Pudyatmoko Paparkan Relevansi Pendidikan Perempuan dengan Tercapainya Ketahanan Pangan
Berita

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Panjang, Heri Pudyatmoko Soroti Kesiapan Transportasi Publik

16/12/2025
Next Post
Banyak Lapangan Kerja Hilang, 15 Profesi Ini Paling Dicari 5 Tahun ke Depan

Banyak Lapangan Kerja Hilang, 15 Profesi Ini Paling Dicari 5 Tahun ke Depan

TERBARU.

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

17/01/2026
EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

17/01/2026
Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

08/01/2026
Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

27/12/2025
Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan

Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan

27/12/2025

TERPOPULER.

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

11/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Tragedi Banjir 2014 Silam Jadi Alasan BPBD Edukasi dan Mitigasi di Kalipucang Wetan

Tragedi Banjir 2014 Silam Jadi Alasan BPBD Edukasi dan Mitigasi di Kalipucang Wetan

20/08/2024
Indonesia Memasuki Fenomena Hari Tanpa Bayangan, Ini Penjelasan BMKG

Indonesia Memasuki Fenomena Hari Tanpa Bayangan, Ini Penjelasan BMKG

20/02/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved