Teras Merdeka – Polemik utang pemerintah kepada pengusaha ritel modern sebesar Rp 344 miliar belum mengalami perkembangan berarti. Pasalnya, sampai saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu izin dari Kejaksaan Agung.
Mengutip dari CNN Indonesia, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terlihat bingung ketika ditanyai oleh wartawan terkait rencana pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Modern (Aprindo).
“Pertemuan apa? Siapa yang undang,” ungkap Zulhas, Kamis (4/5/2023).
“Utang apa? Coba lihat di APBN, nggak ada (alokasi anggaran Kemendag) untuk bayar utang… O..BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit),” lanjutnya.
Kemudian, Zulhas menjelaskan terkait rencana pembayaran utang kepada pengusaha ritel modern tersebut.
“Yang bayar itu BPDPKS. Mau bayar, tapi Permendagnya sudah nggak ada, nggak ada payung hukum,” terang Zulhas.
Awal Mula Polemik Utang Minyak Goreng
Sebagaimana diketahui, polemik ini berawal dari program minyak goreng satu harga yang diberlakukan pemerintah lewat Kemendag pada tahun 2022 lalu.
Kala itu, kebijakan diambil menyusul lonjakan harga minyak goreng yang dipicu semakin terbatas dan naiknya harga bahan baku minyak goreng, minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).
Mendag kala itu, Muhammad Lutfi akhirnya memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga, Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia.
Adapun untuk membayar kekurangan biaya atas harga jual tersebut, pemerintah berjanji akan menutupinya dengan menggunakan dana BPDPKS.
Sayangnya, dalam hitungan pekan, aturan tersebut kemudian diganti dengan kebijakan lain. Pasalnya, kebijakan minyak goreng satu harga tak mampu menekan harga yang terus melonjak. Bahkan, ketersediaan minyak goreng semakin langka di pasar.
Akhirnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atas kebijakan itu dicabut.
Runtutan perubahan pertauran itu yang menjadi argumentasi pemerintah, tak bisa melakukan pembayaran selisih bayar atau rafaksi yang totalnya mencapai Rp 344 miliar kepada peritel.
“Mau bayar asal ada peraturannya. Perlu fatwa hukum. Makanya ini Sekjen ke Kejaksaan Agung,” jelas Zulhas.
“Belum..belum ada hasilnya. Sudah suratin. Ini persoalnnya Peremendagnya sudah nggak ada,” imbuhnya.
Akibat masih mandeknya pembayaran rafaksi minyak goreng ini, pengusaha ritel bahkan mengancam akan berhenti menjual minyak goreng.
Sebelumnya, menurut informasi yang dihimpun dari informasi CNBC Indonesia, Aprindo akan bertemu dengan Kemendag untuk membahas rafaksi minyak goreng ini.
“Ya, baru 10 menit lalu dari Wakil Sekjen saya memberitahu bahwa ada undangan Dirjen PDN (Perdagangan Dalam Negeri) melalui Direktur Binausaha & Logistik Kemendag Pak Wisnu. Untuk Aprindo dapat datang jam 13.30 besok (hari ini, Kamis, 4/5/2023) ke kantor Kemendag dan Aprindo saya pasti akan hadir,” papar Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/5/2023).