Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara membuka permohonan perizinan secara online melalui Aplikasi Jepara Online Smart Service (JOSS).
Aplikasi ini diwujudkan guna memfasilitasi masyarakat Jepara dalam hal perizinan sehingga bisa lebih efisien. Cara untuk mengaksesnya pun cukup mudah dengan mengakses secara langsung laman https://joss.jepara.go.id/
Langkah pertama yang harus dilakukan ialah, pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi JOSS dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratannya.
Kemudian, Front Office akan meneliti kelengkapan berkas permohonan. Apabila sudah lengkap, permohonan akan diteruskan kepada Admin Perangkat Daerah teknis. Namun apabila belum lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
Ketiga, Admin Perangkat Daerah teknis akan meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan. Di mana selanjutnya diagendakan peninjauan lokasi oleh tim teknis (apabila diperlukan peninjauan lokasi).
Keempat, tim teknis melakukan peninjauan lokasi sebagai bahan pengkajian dan pemberian rekomendasi. Apabila berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap, benar dan sah, maka Kepala Daerah teknis akan menerbitkan kepada Backoffice.
Akan tetapi apabila berkas belum lengkap, maka dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan
Kelima, Backoffice meneliti permohonan dan mengecek konsep Surat Keputusan (SK) dan meneruskan kepada verifikator.
Keenam, verifikator akan memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Kepala DPMPTSP Jepara, Jawa Tengah.
Selanjutnya, Kepala DPMPTSP akan menerbitkan SK perizinan yang diajukan oleh pemohon.
Terakhir, pemohon bisa mengecek SK melalui aplikasi JOSS dan bisa mengunduhnya.
Sebagai informasi, aplikasi JOSS diwujudkan untuk memberikan layanan perizinan online yang disediakan oleh DPMPTSP Kabupaten Jepara.
JOSS digunakan untuk mempermudah pendaftaran izin baru ataupun memperpanjang izin yang sudah ada tanpa harus ke kantor Dinas terkait secara langsung. [ADV-TM]