• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

39 Warga Eksil 1965 Diusahakan Bebas dan Dinyatakan Bukan Pengkhianat Negara

Teras Merdeka by Teras Merdeka
02/05/2023
39 Warga Eksil 1965 Diusahakan Bebas dan Dinyatakan Bukan Pengkhianat Negara

Menko Polhukam Mahfud MD/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 168

Teras Merdeka – Rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu terus ditindaklanjuti. Kali ini, Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat internal dengan sejumlah menteri yang berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Jokowi akan meluncurkan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial pada bulan Juni 2023.

“Ini akan dilakukan di Aceh atau dipusatkan di Aceh pada bulan Juni. Tanggalnya masih akan ditentukan,” ungkap Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (2/5/2023).

Mahfud menyebutkan, acara akan dilakukan di tiga titik. Di antaranya yakni Simpang Tiga, Rumoh Geudong dan Pos Sattis, serta Jambu Kepuk.

Meskipun begitu, ia belum membeberkan detail bentuk penyelesaiannya seperti apa.

“Mungkin bentuknya adalah taman belajar atau living park tentang hak asasi. Ini semua masih akan dibicarakan dalam waktu dekat. Saya kira ini pengumuman dari pemerintah pada saat ini dan 19 pejabat setingkat menteri dan kepala lembaga ini akan segera melakukan langkah koordinasi percepatan,” jelas Mahfud.

Pada acara peluncuran tersebut, pemerintah juga akan mengumumkan kepada warga negara di luar negeri yang menjadi korban pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan catatan, ada 39 orang yang masih berada di luar negeri saat ini akibat pelanggaran HAM di masa lalu.

“Nanti kita akan cek satu per satu, meskipun mereka memang tidak mau pulang tapi mereka ini akan kita nyatakan sebagai warga negara yang tidak pernah mengkhianati negara. Karena untuk pengkhianatan terhadap negara itu sudah selesai di pengadilan, sudah selesai di era reformasi di mana screening dan sebagainya dihapus. Kemudian semua warga negara diberi hak yang sama di depan hukum dan pemerintah,” jelasnya.

“Saya ingin beri contoh presiden Habibie ini adalah salah satu korban peristiwa tahun 1965, beliau bersekolah di Jerman, tahun 1963 lulus master lalu melanjutkan doktor. Lulus doktor akhir tahun 65 terjadi peristiwa G30S PKI. Beliau termasuk orang yang semula tidak boleh pulang, tapi pada tahun 1974 bertemu dengan Presiden Soeharto,” imbuh Mahfud.

Selain itu, Mahfud menegaskan, dalam pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu itu menitikberatkan pada korban.

“Ini ditekankan bahwa rekomendasi ini adalah menitikberatkan perhatiannya pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM Berat di masa lalu,” tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, hal itu menyangkut penyelesaian yudisial yang harus diputuskan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama DPR RI yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah.

Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa pemerintah dalam rekomendasi penyelesaian nonyudisial itu juga tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat atas peristiwa itu.

Akan tetapi, pemerintah mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali atas kejadian tersebut.

“Jadi tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu, yaitu misalnya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 66 tetap itu berlaku sebagai ketetapan yang tidak diubah,” paparnya.

“Kemudian mengenai peristiwa yang sudah diputuskan oleh pengadilan juga tetap berlaku. Yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM Berat berdasar temuan Komnas HAM. Ada 12 peristiwa,” lanjut Mahfud.

Tags: 39 EksilDinyatakan BebasEksil 1965Pelanggaran HAMPenyelesaian Nonyudisial
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah
Berita

Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah

15/06/2025
Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat
Berita

Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat

09/06/2025
Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita
Berita

Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita

08/06/2025
Agar HP Aman dan Rekening Selamat, Ini 20 Tips dari NSA dan OJK
Arsip

Agar HP Aman dan Rekening Selamat, Ini 20 Tips dari NSA dan OJK

08/06/2025
Next Post
Anggaran Pendidikan Indonesia Capai Rp 600 Triliun, Bagaimana Kualitasnya?

Anggaran Pendidikan Indonesia Capai Rp 600 Triliun, Bagaimana Kualitasnya?

TERBARU.

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

20/06/2025
Heri Pudyatmoko: Target Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Literasi Keuangan

Heri Pudyatmoko Minta Potensi Wisata Ramah Muslim Dioptimalkan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

17/06/2025
Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

17/06/2025
Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

17/06/2025
Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

17/06/2025

TERPOPULER.

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

25/05/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

13/03/2023
Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

14/03/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved