Teras Merdeka – Tanngal 1 Mei sellau diperingati sebagai hari buruh yang sering dikumandangkan dengan sebutan “May Day”. Tak hanya di Indonesia, di beberapa negara lain turut menetapkan hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
May Day tidak terlepas dari peristiwa perjuangan para pekerja dalam mendapatkan hak-haknya. Dari masa ke masa, ada banyak peristiwa dan cerita yang membuat diperingatinya hari buruh di negara-negara dunia.
Salah satu yang paling kentara ialah terkait pembagian upah pekerja. Di mana masih banyak perusahaan yang menetapkan kesenjangan upah berdasarkan jenis kelmain.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat bahwa persentase kesenjangan upah menurut jenis kelamin (gender wage gap) di Indonesia sebesar 22,09 persen pada 2022. Angka ini meningkat sebanyak 1,7 persen poin jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar 20,39 persen.
Kesenjangan upah terjadi ketika ada dua orang dalam satu perusahaan yang melakukan pekerjaan yang sama pada tingkat kualifikasi/jabatan yang sama, akan tetapi dibayar tidak sama.
Situasi kesenjangan upah seperti ini masuk dalam bentuk illegal dan dianggap diskriminatif.
Kesenjangan upah riil antara buruh laki-laki dan perempuan tersebut dapat disebabkan dari beberapa faktor. Seperti perbedaan umur, pendidikan, pelatihan, masa kerja, jenis pekerjaan, lapangan pekerjaan, serta dapat disebabkan oleh perbedaan yang muncul karena pengaruh faktor-faktor yang tidak teramati.
Sebenarnya, data kesenjangan upah pekerja di Indonesia mulai mengalami penurunan sejak tahun 2019 hingga tahun 2021. Akan tetapi, di tahun 2022 kembali naik angkanya bahkan menjadi yang tertinggi sejak 2020.
Data BPS juga menyebutkan bahwa rata-rata upah buruh laki-laki 22,09 persen lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan. Secara rinci, upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,33 juta, sementara buruh perempuan meraih penghasilan senilai Rp 2,59 juta.