Teras Jateng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal galian C di berbagai daerah di provinsi ini,terutama di sepanjang tahun 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol.Dwi Subagio mengatakan, total terdapat 11 kasus pertambangan ilegal di berbagai daerah.
“Pengungkapan di wilayah Magelang, Rembang, Pati, serta Rembang,” ungkapnya, Kamis (13/4/2023).
Adapun para tersangka yang ditetapkan, di antaranya merupakan pengelola lokasi-lokasi tambang tak berizin tersebut.
Selain itu, ia melanjutkan, sebagian besar dari kasus yang sudah diungkap tersebut merupakan penambangan tanah urug dan batu.
Ia menambahkan, kasus terakhir yang diungkap Polda Jawa Tengah ialah pertambangan ilegal di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Dari tambang ilegal seluas empat ribu meter persegi itu, telah berhasil diamankan berbagai barang bukti. Seperti truk pengangkut, sejumlah uang, dan buku catatan penjualan.
“Empat pekerja tambang yang sudah diperiksa sebagai saksi,” terangnya.
Adapun 11 kasus pertambangan ilegal tersebut, dipastikan tidak berizin.