Teras Jateng – Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Slamet Iswanto mengungkapkan bahwa seluruh korban kasus penggandaan uang dipastikan meninggal dunia karena diracun. Di mana pelaku atas nama Slamet Tohari (45) membunuh 12 korbannya di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Seluruh Korban dipastikan meninggal karena mati lemas akibat diracun. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan Toksikologi terhadap jenazah Paryanto, salah satu korban pembunuhan dukun pengganda uang,” ungkapnya ketika mendampingi Kepala Polda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi, dalam Konferensi Pers, di Mapolresta Surakarta, Kamis (6/4/2023) petang.
Menurut penjelasannya, dari hasil laboratorium forensik atas nama korban Paryanto, seluruh barang bukti positif mengandung racun Potasium Sianida. Racun ini diketahui yang menyebabkan kematian para korban.
Ia juga menyampaikan, hasil identifikasi jenazah atau “ante mortem” dari 12 jenazah yang diungkap, ada tiga yang sudah teridentifikasi. Di antaranya yaitu Paryanto (53), warga Sukabumi Jabar, Irsad (43) dan Wahyu Tri Ningsih (41) atau pasangan suami istri asal Lampung.
Selain itu, Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, kedua jenazah pasangan suami istri tersebut sudah dilakukan pengecekan keluarganya di Lampung.
“Dari hasil outopsi terakhir, dua jenazah sudah dapat diidentifikasi atas nama Irzak dan Wahyu Tri Ningsih ini, satu lubang suami istri ditemukan KTP setelah dikonfirmasi keluarganya di Lampung, ternyata keluarganya ada di Cikampek,” terangnya.
Kapolda menegaskan, dari hasil laboratorium forensik, korban meninggal akibat di dalam tubuhnya mengandung potasium sianida atau diracun.
Adapun modus tersangka yaitu dengan memberikan korban minuman yang diberi obat klonidin. Obat tersebut diketahui mempunyai efek mengantuk. Jika korban mengantuk, maka dianggap gagal menggandakan uangnya.
Sementara itu, Polda Jateng sudah mendirikan Posko pengaduan orang hilang. Terhitung hingga Kamis (6/4/2023), sudah ada 17 masyarakat yang melaporkan terkait keluarganya yang hilang.
“Hal ini, kemudian digeser ke Banjarnegara untuk dilakukan cek baik DNA ke Jakarta. Saya berharap ada kecocokan dengan jenazah korban yang ditemukan. Sehingga, keresahan masyarakat terkait hilangnya keluarga dapat diatasi.
Tersangka dukun pengganda uang hingga pengembangan kasus, tetap dua orang yakni Slamet Tohari dan Budi Santoso (BS) yang membantu.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan media social dan meng-upload bahwa dia adalah dukun yang bisa menggandakan uang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana ancaman, dengan hukuman maksimal hukuman mati dan pasal 338 tindak pidana pembunuhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.