Teras Kedu – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menyita puluhan botol minuman beralkohol dari sebuah kedai kopi. Tepatnya di Dusun Karanganom, Desa Balerejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
“Dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan pada bulan puasa ini, Polres Temanggung berhasil mengamankan 57 botol minuman beralkohol berbagai merek di kedai kopi milik MAS di Kecamatan Tlogomulyo,” ungkap Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto, Selasa (4/4/2023).
Berdasarkan aduan masyarakat, anggota Polsek Temanggung Kota melaksanakan patroli di Kecamatan Tlogomulyo dan mendapatkan informasi bahwa kedai Coffee Beta digunakan untuk menyimpan berbagai merek minuman beralkohol.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti minuman beralkohol berbagai jenis dalam kemasan botol beling maupun botol plastik. Botol-botol itu terletak di bawah kursi, di dalam tas, di dapur, dan di kolong meja.
Penjualan minuman beralkohol tersebut, ia mengatakan, dilakukan dengan cara pemesanan via WhatsApps maupun dengan cara bayar di tempat atau COD (cash on delivery).
Barang bukti yang disita petugas antara lain, 21 botol jenis ciu, bir merek Singa Raja, McDonald’s, anggur kawa-kawa, anggur merah, dan vodka.
Ia menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol tersebut melanggar Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.