Teras Jepara – Dalam hal pelaksanaan pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara terus meningkatkan kualitasnya. Terutama setelah diberlakukannya sistem terintegrasi secara online.
Penata Perizinan Madya DPMPTSP Kabupaten Jepara, Muh Zaenul Arifin mengatakan bahwa dengan adanya migrasi pelayanan secara digital, menuntut terjadinya perubahan dalam hal pelaksanaan pelayanan.
“Sekarang kita sudah migrasi semua ke sistem digital, mulai dalam hal pengawasan maupun pelayanan publik lainnya. Di sini kita perlu penyesuaian dan pemberdayaan SDM untuk menguasai sistem yang baru,” katanya saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Hery menjelaskan, pihaknya selama ini sudah beberapa kali melangsungkan pelatihan untuk para petugas pelayanan. Terutama untuk meminimalisir kegagapan dalam berteknologi saat memberikan informasi serta membantu masyarakat yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Iya kita lakukan sudah beberapa kali, secara bergilir. Karena ini penting ya untuk kemajuan bersama. Terlebih sekarang semua sudah pakai sistem paperless,” jelasnya.
Menurutnya, pengetahuan petugas dalam pemberian pelayanan menjadi hal penting. Terutama karena bersinggungan langsung dengan masyarakat dan diperlukan kemampuan yang optimal.
“Saya rasa setiap orang yang datang ke sini, itu masti mereka yang memiliki masalah. Mungkin dalam hal pembuatan perizinan ataupun lainnya. Jadi para petugas pelayanan di sini memang harus selau siap dan sigap memberikan informasi,” terangnya.
“Kalau mereka tidak menemui permasalahan, pasti mereka tidak akan datang ke sini. Sehingga ini menjadi hal yang harus kita sikapi dengan baik dan maksimal,” lanjutnya.
Saat ini, pelayanan pengawasan serta penanaman modal atupun urusan perizinan, sudah dilakukan secara online melalui aplikasi JOSS di https://joss.jepara.go.id/ Di sana, masyarakat bisa melakukan input sendiri dan dapat dilakukan di manapun dan kapanpun.
“Adanya sistem online ini sebenarnya menguntungkan bagi para pelaku usaha ataupun yang mau mulai. Karena aksesibilitasnya lebih mudah dijangkau dan lebih transparan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jepara, Hery Yuliyanto mengatakan, pelayanan yang terintegrasi secara online juga dapat meminimalisir permasalahan yang biasanya terjadi.
Mulai dari kesalahpahaman yang beranggapan adanya biaya berarti pungutan liar, ketidaktahuan mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan, kesalahan dalam membawa persyaratan yang dibutuhkan, maupun tidak adanya kepastian waktu pelayanan yang diberikan.
“Ini juga bisa menjadi sarana yang baik untuk mengaktualisasikan informasi standar pelayanan yang terpublikasi secara luas, jelas, dan mudah diakses,” katanya.
“Dan juga sesuai dengan arahan Pj Bupati untuk bisa memberikan pelayanan yang terpadu, konsisten, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Jepara,” imbuhnya. [AD-TM]