Teras Merdeka – Bea Cukai memusnahkan pakaian bekas impor hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 hingga 2022. Pakaian bekas yang dimusnahkan tersebut ada sebanyak 5.853 koli dengan nilai Rp17,4 miliar.
Pemusnahan dilakun di Batam Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023).
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Senin (3/4/2023).
Ia menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Barang-barang tersebut, ia melanjutkan, kebanyakan berasal dari negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand.
Pemusnahan pakaian bekas impor ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik). Kemudian dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
“Pemusnahan pakaian bekas impor ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu, yang di mulai dari hari ini,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, pemusnahan pakaian bekas impor ini merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN (barang yang menjadi milik negara) dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan, pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan.
Termasuk tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain, importasi barang bekas dapat mempengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif. Mulai dari kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri,” paparnya.
“Juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” pungkasnya.