Teras Semarang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menemukan sejumlah produk makanan ringan yang belum mengantongi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Makanan itu ditemukan dijajakan di pasar-pasar tradisional di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
PIRT merupakan izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.
“Dalam pengawasan produk pangan yang beredar, kami menemukan ada sebagian produk yang belum ada PIRT-nya,” ungkap petugas pemeriksaan BBPOM Semarang, Sumito usai monitoring gabungan di pasar tradisional Semarang, Senin (3/4/2023).
Monitoring gabungan terhadap komoditas tersebut dilakukan oleh Dinas Pasar Kota Semarang bersama BBPOM Semarang. Di mana dilakukan ke dua pasar tradisional, yakni Pasar Gayamsari dan Pedurungan.
Menurut penjelasannya, setiap produk UMKM wajib mengurus PIRT sebagai izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Sehingga memenuhi persyaratan untuk diedarkan atau diperjualbelikan.
“Jika dibuat di Semarang, maka izin PIRT ke Dinas Kesehatan Kota Semarang. Selain itu, cukup banyak produk juga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Ya, karena belum paham,” jelasnya.
Jika sudah mengajukan PIRT, ia melanjutkan, produsen akan mendapatkan edukasi terkait dengan penulisan tanggal kedaluwarsa di produk-produk makanan. Hal ini memudahkan konsumen yang ingin membeli untuk mengetahui kualitas produk.
“Belum ajukan PIRT, makanya belum paham. Dia tidak menuliskan tanggal kedaluwarsa. Kalau pengusaha industri rumah tangga sudah mengajukan izin, nanti diedukasi tata cara penulisannya,” ujarnya.
Saat ini, ia menegaskan, BBPOM terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara periodik terhadap semua jenis makanan. Terutama fokus pada camilan atau makanan ringan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Karena ini momentum Lebaran, trennya ‘snack’ (camilan). Kami fokus di situ. Ini masih pembinaan. Nanti, jika sudah dilakukan pembinaan tidak segera mengurus perizinan, barang tidak boleh beredar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto menyayangkan banyak produk makanan yang tidak ada masa kedaluwarsa. Ia juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli makanan untuk Lebaran.
“Masukan dari BBPOM, tadi ada banyak (produk makanan ringan, red.) yang tidak ada masa kedaluwarsanya. Jadi akan kami lakukan kegiatan rutin seperti ini,” pungkasnya.