Teras Jepara – Guna mempermudah akses masyarakat terhadap urusan perpajakan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kini menyediakan layanan perpajakan, Sabtu (1/4/2023).
Layanan ini hadir di MPP Jepara setiap hari Selasa dan Kamis. Tepatnya pada pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Masyarakat kini gak perlu khawatir lagi kalau ada kebingungan terkait perpajakan. Tinggal datang ke sini, nanti keperluannya apa bisa dibantu diarahkan,” ungkap salah satu petugas pelayanan di MPP Jepara, Isti.
Adapun layanan perpajakan yang disediakan oleh MPP Jepara, terdapat beberapa jenis. Di antaranya yaitu asistensi pendaftaran NPWP, cetak ulang kartu NPWP, aktivasi EFIN, dan pembuatan kode Billing.
Tersedianya layanan perpajakan di MPP Jepara ini menjadi wujud komitmen pelayanan prima untuk publik, terkhusus masyarakat Jepara.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara, Hery Yuliyanto menyampaikan bahwa informasi dalam pelayanan harus selalu berpegang pada Standar Pelayanan (SP) yang terpublikasi secara luas, jelas, dan mudah diakses.
Oleh karena itu, MPP Jepara selalu berupaya untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat terkait keperluan investasi maupun urusan kebrlangsungan usaha.
“Kita selalu evaluasi dan menekankan kepada setiap pelayanan yang diberikan untuk selalu ramah, baik dalam bentuk tindakan perlakuan maupun jenis informasi yang diberikan. Sehingga masyarakat yang datang ke sini tidak sampai kecewa,” jelas Hery saat ditemui di kantornya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam setiap pelayanan yang diberikan, selalu memegang teguh tag line dari DPMPTSP Jepara yakni “Prima dalam Pelayanan”.
“Ini penting untuk mewujudkan keterpaduan informasi pelayanan publik serta pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif,” ujarnnya. [ADV-TM]