• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Peraturan Berkendara untuk Perjalanan Mudik Jarak Jauh

Teras Merdeka by Teras Merdeka
01/04/2023
Peraturan Berkendara untuk Perjalanan Mudik Jarak Jauh

Ikustrasi: Perjalanan mudik lebaran/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 359

Teras Merdeka – Mengemudi ketika mudik lebaran ke kampung halaman membutuhkan fokus dan juga kesiapan fisik serta mental yang baik. Biasanya, perjalanan mudik menghabiskan waktu yang tidak sebentar, bahkan tak jarang sehingga tenaga terkuras.

Oleh sebab itu, pengemudi harus istirahat secara berkala, sehingga bisa selamat sampai kampung halaman. Terutama tidak memaksakan mengemudi ketika badan merasa lelah.

Selain itu, ketentuan perundang-undangan juga mengatur soal waktu maksimal mengemudi.

Menurut aturan negara, rekomendasi waktu maksimal mengemudi dalam sehari adalah 12 jam dan istirahat setidaknya 60 menit setiap empat jam.

(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.

(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

(4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

Regulasi tersebut mengatur tentang pengemudi kendaraan bermotor umum, tapi juga bisa diaplikasikan untuk pengemudi pribadi.

Pakar transportasi Djoko Setijowarno, mewanti-wanti para pemudik yang membawa kendaraan pribadi pada momen lebaran. Agar lebih berhati-hati dan beristirahat cukup.

Untuk perjalanan lebih dari delapan jam, disarankan ada dua pengemudi yang bisa bergantian.

Menurut Djoko, satu pengemudi hanya boleh menyetir secara terus menerus maksimal selama empat jam.

“Setelah empat jam, pengemudi wajib istirahat. Jika terburu-buru, perjalanan bisa dilanjutkan dengan pengemudi lain,” jelas Djoko seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (1/4/2023).

“Kebanyakan pengemudi, terutama kendaraan pribadi, mengemudi lebih dari empat jam,” imbuhnya.

Sementara itu, merujuk data perkiraan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan disebabkan karena kelelahan.

Oleh sebab itu, sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya pengemudi beristirahat dengan cukup.

“Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan,” pungkasnya.

Tags: Aturan PerjalananIstirahat PerjalananJarak JauhMudik LebaranPeraturan PerjalananPerjalanan Mudik
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK
Berita

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

19/01/2026
EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor
Berita

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

17/01/2026
Heri Pudyatmoko Paparkan Relevansi Pendidikan Perempuan dengan Tercapainya Ketahanan Pangan
Berita

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Panjang, Heri Pudyatmoko Soroti Kesiapan Transportasi Publik

16/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian
Berita

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Next Post
Erick Thohir Ungkap Alasan FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Erick Thohir Ungkap Alasan FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

TERBARU.

SPPG Miroto Semarang Mulai Layani 861 Paket MBG, Targetkan 3.000 Penerima Manfaat

SPPG Miroto Semarang Mulai Layani 861 Paket MBG, Targetkan 3.000 Penerima Manfaat

01/02/2026
Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

19/01/2026
BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

17/01/2026
EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

17/01/2026
Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

08/01/2026

TERPOPULER.

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Tragedi Banjir 2014 Silam Jadi Alasan BPBD Edukasi dan Mitigasi di Kalipucang Wetan

Tragedi Banjir 2014 Silam Jadi Alasan BPBD Edukasi dan Mitigasi di Kalipucang Wetan

20/08/2024
Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

11/12/2025
Tambah Kapasitas Listrik dan RUKN, Pemerintah Percepat Pengembangan Pembangkit Nuklir Tahun 2029

Tambah Kapasitas Listrik dan RUKN, Pemerintah Percepat Pengembangan Pembangkit Nuklir Tahun 2029

24/01/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved