• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Peraturan Berkendara untuk Perjalanan Mudik Jarak Jauh

Teras Merdeka by Teras Merdeka
01/04/2023
Peraturan Berkendara untuk Perjalanan Mudik Jarak Jauh

Ikustrasi: Perjalanan mudik lebaran/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 332

Teras Merdeka – Mengemudi ketika mudik lebaran ke kampung halaman membutuhkan fokus dan juga kesiapan fisik serta mental yang baik. Biasanya, perjalanan mudik menghabiskan waktu yang tidak sebentar, bahkan tak jarang sehingga tenaga terkuras.

Oleh sebab itu, pengemudi harus istirahat secara berkala, sehingga bisa selamat sampai kampung halaman. Terutama tidak memaksakan mengemudi ketika badan merasa lelah.

Selain itu, ketentuan perundang-undangan juga mengatur soal waktu maksimal mengemudi.

Menurut aturan negara, rekomendasi waktu maksimal mengemudi dalam sehari adalah 12 jam dan istirahat setidaknya 60 menit setiap empat jam.

(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.

(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

(4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

Regulasi tersebut mengatur tentang pengemudi kendaraan bermotor umum, tapi juga bisa diaplikasikan untuk pengemudi pribadi.

Pakar transportasi Djoko Setijowarno, mewanti-wanti para pemudik yang membawa kendaraan pribadi pada momen lebaran. Agar lebih berhati-hati dan beristirahat cukup.

Untuk perjalanan lebih dari delapan jam, disarankan ada dua pengemudi yang bisa bergantian.

Menurut Djoko, satu pengemudi hanya boleh menyetir secara terus menerus maksimal selama empat jam.

“Setelah empat jam, pengemudi wajib istirahat. Jika terburu-buru, perjalanan bisa dilanjutkan dengan pengemudi lain,” jelas Djoko seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (1/4/2023).

“Kebanyakan pengemudi, terutama kendaraan pribadi, mengemudi lebih dari empat jam,” imbuhnya.

Sementara itu, merujuk data perkiraan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan disebabkan karena kelelahan.

Oleh sebab itu, sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya pengemudi beristirahat dengan cukup.

“Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan,” pungkasnya.

Tags: Aturan PerjalananIstirahat PerjalananJarak JauhMudik LebaranPeraturan PerjalananPerjalanan Mudik
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Heri Pudyatmoko Paparkan Relevansi Pendidikan Perempuan dengan Tercapainya Ketahanan Pangan
Berita

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Panjang, Heri Pudyatmoko Soroti Kesiapan Transportasi Publik

16/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian
Berita

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Omah Mbuduran Jadi Sorotan UNESCO dalam Pelestarian Arsitektur Vernakular
Berita

Omah Mbuduran Jadi Sorotan UNESCO dalam Pelestarian Arsitektur Vernakular

15/12/2025
Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Lereng Gunung Slamet
Berita

Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Lereng Gunung Slamet

15/12/2025
Next Post
Erick Thohir Ungkap Alasan FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Erick Thohir Ungkap Alasan FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

TERBARU.

Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

27/12/2025
Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan

Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan

27/12/2025
Gelar Konsolidasi, PIRA Jateng Komitmen Kawal Program Unggulan Presiden Prabowo

Gelar Konsolidasi, PIRA Jateng Komitmen Kawal Program Unggulan Presiden Prabowo

26/12/2025
Bantu Korban Bencana, Lazis Jateng Berangkatkan Kembali Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 2

Bantu Korban Bencana, Lazis Jateng Berangkatkan Kembali Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 2

25/12/2025
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Heri Pudyatmoko: Kebijakan Harus Ditegakkan Guna Upaya Preventif

Tekankan Pemerataan Ekonomi, Heri Pudyatmoko Kawal Penurunan Indeks Gini Jateng

19/12/2025

TERPOPULER.

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

11/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Pemkab Magelang Beri Beasiswa kepada 500 Pemuda Berprestasi, Bupati Harap Jadi Motivasi

Pemkab Magelang Beri Beasiswa kepada 500 Pemuda Berprestasi, Bupati Harap Jadi Motivasi

13/12/2025
Dyah Tunjung Resmi Pimpin KORMI Kota Semarang Masa Bakti 2025-2029

Dyah Tunjung Resmi Pimpin KORMI Kota Semarang Masa Bakti 2025-2029

17/12/2025
Sambut Libur Semester, MAI Layani Khitan Massal Gratis Untuk Anak di Semarang

Sambut Libur Semester, MAI Layani Khitan Massal Gratis Untuk Anak di Semarang

14/12/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved