• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Peraturan Berkendara untuk Perjalanan Mudik Jarak Jauh

Teras Merdeka by Teras Merdeka
01/04/2023
Peraturan Berkendara untuk Perjalanan Mudik Jarak Jauh

Ikustrasi: Perjalanan mudik lebaran/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 243

Teras Merdeka – Mengemudi ketika mudik lebaran ke kampung halaman membutuhkan fokus dan juga kesiapan fisik serta mental yang baik. Biasanya, perjalanan mudik menghabiskan waktu yang tidak sebentar, bahkan tak jarang sehingga tenaga terkuras.

Oleh sebab itu, pengemudi harus istirahat secara berkala, sehingga bisa selamat sampai kampung halaman. Terutama tidak memaksakan mengemudi ketika badan merasa lelah.

Selain itu, ketentuan perundang-undangan juga mengatur soal waktu maksimal mengemudi.

Menurut aturan negara, rekomendasi waktu maksimal mengemudi dalam sehari adalah 12 jam dan istirahat setidaknya 60 menit setiap empat jam.

(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.

(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

(4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

Regulasi tersebut mengatur tentang pengemudi kendaraan bermotor umum, tapi juga bisa diaplikasikan untuk pengemudi pribadi.

Pakar transportasi Djoko Setijowarno, mewanti-wanti para pemudik yang membawa kendaraan pribadi pada momen lebaran. Agar lebih berhati-hati dan beristirahat cukup.

Untuk perjalanan lebih dari delapan jam, disarankan ada dua pengemudi yang bisa bergantian.

Menurut Djoko, satu pengemudi hanya boleh menyetir secara terus menerus maksimal selama empat jam.

“Setelah empat jam, pengemudi wajib istirahat. Jika terburu-buru, perjalanan bisa dilanjutkan dengan pengemudi lain,” jelas Djoko seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (1/4/2023).

“Kebanyakan pengemudi, terutama kendaraan pribadi, mengemudi lebih dari empat jam,” imbuhnya.

Sementara itu, merujuk data perkiraan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan disebabkan karena kelelahan.

Oleh sebab itu, sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya pengemudi beristirahat dengan cukup.

“Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan,” pungkasnya.

Tags: Aturan PerjalananIstirahat PerjalananJarak JauhMudik LebaranPeraturan PerjalananPerjalanan Mudik
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

DPR RI dan BGN Gencarkan Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Nganjuk
Kesehatan

DPR RI dan BGN Gencarkan Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Nganjuk

14/08/2025
HMI Jateng-DIY Pertanyakan Langkah Polda Jateng Tangkap Pembobol Situs Judol
Peristiwa

HMI Jateng-DIY Pertanyakan Langkah Polda Jateng Tangkap Pembobol Situs Judol

08/08/2025
DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi di Desa Kurungan Nyawa OKU Timur
Kesehatan

DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi di Desa Kurungan Nyawa OKU Timur

05/08/2025
Program MBG Diperluas di Bekasi: Gizi Anak Terpenuhi, UMKM Lokal Ikut Terangkat
Kesehatan

Program MBG Diperluas di Bekasi: Gizi Anak Terpenuhi, UMKM Lokal Ikut Terangkat

05/08/2025
Next Post
Erick Thohir Ungkap Alasan FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Erick Thohir Ungkap Alasan FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

TERBARU.

Melawan Hukum Alam: Entropi dan Krisis Makna Keberadaan

Melawan Hukum Alam: Entropi dan Krisis Makna Keberadaan

25/08/2025
DPR RI dan BGN Gencarkan Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Nganjuk

DPR RI dan BGN Gencarkan Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Nganjuk

14/08/2025
Lewat Tarian Baris Indonesia, Yayasan Temen Tinemu Temenanan Perkuat Semangat Kebangsaan

Lewat Tarian Baris Indonesia, Yayasan Temen Tinemu Temenanan Perkuat Semangat Kebangsaan

13/08/2025
Gandeng Petani Hutan, Koperasi Maju Mulyo Bersama Dukung Penuh Swasembada Jagung di Jateng

Gandeng Petani Hutan, Koperasi Maju Mulyo Bersama Dukung Penuh Swasembada Jagung di Jateng

13/08/2025
HMI Jateng-DIY Pertanyakan Langkah Polda Jateng Tangkap Pembobol Situs Judol

HMI Jateng-DIY Pertanyakan Langkah Polda Jateng Tangkap Pembobol Situs Judol

08/08/2025

TERPOPULER.

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Program MBG Diperluas di Bekasi: Gizi Anak Terpenuhi, UMKM Lokal Ikut Terangkat

Program MBG Diperluas di Bekasi: Gizi Anak Terpenuhi, UMKM Lokal Ikut Terangkat

05/08/2025
Lebih Dekat dan Mudah Dijangkau, Layanan Imigrasi Hadir di MPP Jepara

Beri Pelayanan Prima, DPMPTSP Jepara Lakukan Sistem Jemput Bola

15/02/2023
Pemkab Magelang Fasilitasi Perijinan SPP-PIRT untuk Puluhan UMKM

Pemkab Magelang Fasilitasi Perijinan SPP-PIRT untuk Puluhan UMKM

20/11/2024
Tren dan Tips Busana Lebaran 2023

Tren dan Tips Busana Lebaran 2023

02/04/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved