Teras Pantura – Polres Demak, Jawa Tengah berhasil mengamankan empat penjual obat petasan yang memasarkan produknya melalui media sosial Facebook. Pada peristiwa tersebut, 40 kilogram obat petasan juga berhasil disita.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolda Jateng. Hal iki guna menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah Jateng.
Ia menerangkan, penangkapan terhadap empat pengedar obat petasan itu, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat.
Informasi tersebut lantas dikembangkan oleh petugas. Adapun mereka yang berhasil diamankan di antaranya yaitu MS (29) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Demak. Ia kedapatan memproduksi obat mercon untuk diperjualbelikan.
Dari tangan MS, kemudian diamankan 13 kilogram bubuk mercon, satu drum berisi aluminium powder, 1,5 karung belerang, satu karung potasium, dan sebuah timbangan.
Polisi juga mengamankan 3 kilogram bubuk petasan, 1 unit sepeda motor, serta 1 unit handphone dari pelaku berinisial RS (19). Ia merupakan seorang warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Ia ditangkap bersama temannya berinisial AFS (17) yang masih berstatus pelajar.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan AC (33) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung beserta barang bukti bukti bubuk petasan seberat 24 kilogram.
“Dari keempat tersangka, total bubuk obat petasan yang diamankan seberat 40 kg,” paparnya.
Obat petasan tersebut dijual dengan harga Rp 30 ribu per ons. Sedangkan harga kulakannya Rp 130 ribu/kg.
Menurutnya, hampir setiap tahun di wilayah Indonesia terjadi kasus ledakan petasan yang mengakibatkan korban jiwa. Untuk itu, perlu diantisipasi agar tidak terjadi di wilayah Demak.
“Beberapa tahun lalu di Demak juga sempat terjadi kasus meledaknya petasan jumbo di Kecamatan Sayung. Bahkan hingga mengakibatkan beberapa orang tewas dan puluhan bangunan rumah rusak,” jelasnya.
Saat ini, ia melanjutkan, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Demak. Selanjutnya, barang bukti akan dimusnahkan.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.