Teras Semarang – Peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang pada 8 Maret 2023 lalu, akhirnya menetapkan seorang tersangka seorang anak berusia 15 tahun.
Dalam peristiwa kecelakaan itu, menewaskan siswa SMA bernama Vito Raditya Sastranegara.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, penetapan status anak berhadapan dengan hukum tersebut dilakukan setelah polisi meminta keterangan para saksi. Termasuk para ahli serta alat bukti yang ada.
Ia menjelaskan, peristiwa kecelakaan maut antara pelaku K yang mengendarai Yamaha R25 bernomor polisi H 3333 SNR dengan korban Vito yang mengendarai Yamaha Jupiter bernomor polisi H 3347 Wr.
Menurut penuturannya, dari rekaman CCTV di tiga titik yang berbeda, diketahui K melaju kencang dengan kecepatan di atas batas yang diperbolehkan.
“Dari kelas jalan lokasi terjadinya kecelakaan, batas maksimal kecepatan antara 50 hingga 60 km per jam,” ucapnya.
Selain itu, ia melanjutkan, Yamaha R25 yang dikendarai pelaku mendahului sejumlah kendaraan dari sebelah kiri, sebelum akhirnya menabrak korban yang sedang menyeberang.
“Anak K ini diketahui belum memiliki SIM dan berkendara tidak memakai helm,” paparnya.
Ia mengatakan, lamanya proses penyidikan perkara ini akibat para korban masih harus menjalani perawatan medis. Sehingga belum bisa dimintai keterangan usai kejadian
Meski sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, K tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Keluarga anak K ini juga menjamin yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum,” terangnya.
Sementara itu, korban Vito Raditya yang sempat dirawat di RS Kariadi Semarang dilaporkan meninggal dunia pada 20 Maret 2023.