Teras Pantura – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah kembali menangkap dua pemalak pungutan liar (pungli) di acara tradisi Dandangan Kudus. Sebelumnya, polisi sudah berhasil meringkus tiga pelaku yang melakukan pungli terhadap para pedagang di acara tersebut.
“Penangkapan pelaku premanisme tersebut berawal dari informasi ‘Lapor Pak Kapolsek’. Karena sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Sunan Kudus mengeluhkan aksi premanisme dengan meminta paksa sejumlah uang,” ungkap Kapolsek Kota, Kabupaten Kudus, Iptu Subkhan, Kamis (23/3/2023).
Ia mengatakan, sejumlah preman tersebut melakukan pungli dengan dalih uang ronda malam terhadap sejumlah pedagang.
Karena merasa terganggu, beberapa pedagang langsung melaporkan pungli yang dilakukan dua pria tersebut melalui layanan “Lapor Pak Kapolsek”.
Setelah menerima laporan tersebut, ia melanjutkan, pihaknya langsung menurunkan tim dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim guna mencari pelaku yang diduga melakukan pungutan liar.
Alhasil, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HP (33) warga Kecamatan Kota dan FA (28) Warga Kecamatan Bae.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan yaitu berupa uang senilai Rp 180.000 yang diperoleh dari para pedagang Dandangan.
Modus yang dipakai para pelaku hampir sama dengan pelaku sebelumnya yang juga ditangkap.
Para pelaku meminta paksa terhadap sejumlah pedagang Dandangan Kudus dengan dalih jaga malam atau ronda malam. Adapun jumlah uang yang dimintai kepada setiap pedagang yaitu Rp 10.000 per pedagang.
Tak hanya itu, polisi juga bertindak cepat terkait laporan maraknya aksi copet dan premanisme di lokasi tradisi Dandangan Kudus.
Polisi mengimbau, masyarakat ketika berada di tempat keramaian untuk selalu waspada. Sehingga tidak menjadi korban kejahatan oleh orang-orang yang memanfaatkan momen keramaian tersebut.