Teras Jepara – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Junarso mendukung kegiatan fasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Kabupaten Jepara.
Hal itu dilakukan dengan memfasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 40 peserta dari kelompok usaha yang ada di Kecamatan Tahunan dan Kecamatan Jepara pada 21 Maret 2023.
Pada kesempatan itu, Junarso mengajak para pelaku usaha mikro kecil untuk memperhatikan pentingnya izin usaha (NIB).
Ia mengatakan, NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha. Baik perseorangan maupun non perseorangan.
Apabila memiliki NIB, ia menerangkan, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Diketahui, NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir, dan hak akses kepabeanan.
Bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB, maka secara otomatis juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Setelah memiliki NIB, pelaku usaha mudah mengakses pinjaman modal untuk pengembangan usaha. Mereka juga lebih mudah mengakses program bantuan dari pemerintah, memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usaha dan masih banyak lagi,” jelas Junarso.

Bahkan, ia melanjutkan, Pegadaian Cabang Jepara juga siap untuk bekerja sama terkait akses permodalan bagi para pelaku usaha. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa agunan.
“Jadi, Pegadaian Cabang Jepara memberikan pinjaman modal maksimal Rp 10 juta, dengan bunga relatif murah yaitu 0,14 persen perbulan,” katanya.
Oleh sebab itu, ia berharap, pemerintah dapat memberikan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan SDM. Seperti pelatihan manajemen usaha, digital marketing, packaging (pembuatan kemasan).
“Melihat saat ini pemasaran secara online lebih terjangkau dan murah, mereka menginginkan adanya pelatihan digital marketing agar tidak ketinggalan dengan pelaku usaha lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Penata Perizinan DPMPTSP Jepara, Zainal Arifin mengungkapkan bahwa NIB merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap legalitas usaha. Termasuk juga tanda daftar perusahaan, izin usaha, serta sertifikat nasional Indonesia.
“Kebetulan UMK ini kan risikonya rendah. Artinya NIB itu sebagai single legalitas untuk kegiatan usahanya,” terangnya.
Menurutnya, dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa mendapatkan akses yang lebih mudah dalam pengembangan usahanya. Baik secara kualitas produk maupun SDM yang terhimpun di dalamnya.
“Secara monitoring dan pengawasan usaha juga lebih mudah. Terlebih jika ada program-program pengembangan usaha dari pemerintah, akan lebih mudah terjangkau,” pungkasnya. [ADV-TM]