Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara masih melayani pengajuan perizinan secara offline.
Untuk mendapatkan pendampingan dalam pengajuan perizinan, pemohon bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Jepara. Setelah itu, pemophon mengambil nomer antrian loket DPMPTSP.
Selanjutnya, pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi Jepara Online Smart Service (JOSS) dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratannya, dengan dibantu oleh petugas front office.
Lalu, Front Office akan meneliti kelengkapan berkas permohonan. Apabila sudah lengkap, permohonan akan diteruskan kepada admin Perangkat Daerah Teknis. Namun apabila belum lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
Admin perangkat daerah teknis meneliti kebenaran dan selanjutnya diagendakan peninjauan lokasi oleh tim teknis (apabila diperlukan peninjauan lokasi).
Tahap selanjutnya yaitu, tim teknis melakukan peninjauan lokasi sebagai bahan pengkajian dan pemberian rekomendasi.
Apabila berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap, benar dan sah, maka Kepala Daerah Teknis menerbitkan rekomendasi dan meneruskan permohonan kepada backoffice. Sedangkan jika belum, berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan.
Setelah itu, Backoffice meneliti permohonan dan mengecek konsep Surat Keputusan (SK) dan meneruskan kepada verifikator. Setelahnya, verifikator memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Kepala DPMPTSP.
Terakhir, Kepala DPMPTSP akan menerbitkan SK dan pemohon bisa mencetak SK melalui Aplikasi JOSS. [ADV-TM]