Teras Merdeka – Sejumlah negara diketahui memutuskan untuk memblokir alias melarang platform video berdurasi pendek asal China, yakni TikTok, Kamis (16/3/2023).
Pemblokiran tersebut dilakukan dengan alasan bahwa aplikasi ini bisa memunculkan ancaman. Terutama terhadap keamanan nasional negara tersebut.
Diketahui, TikTok memang sudah menghadapi pengawasan yang ketat dari Barat karena kekhawatiran tentang popularitasnya.
Kepopulerannya yang mencakup satu miliar pengguna aktif di dunia, justru ditakutkan akan disalahgunakan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance.
Tak hanya isu keamanan, terdapat sejumlah negara yang melarang TikTok karena faktor lainnnya.
Deretan Negara yang Memutuskan Memblokir TikTok
- Amerika Serikat (AS)
Pemerintah AS telah memutuskan untuk melarang platform TikTok dalam tingkat federal. Sehingga aplikasi tersebut harus dihapus dari semua perangkat milik pemerintah.
Keputusan ini diambil pada 28 Februari lalu dan bertujuan untuk melindungi data rahasia pengguna.
- Eropa
Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa melarang aplikasi TikTok dalam tingkat federal karena faktor keamanan.
Pelarangan yang diputuskan oleh Parlemen Eropa akan berlaku mulai 20 Maret mendatang.
Selain perangkat pemerintah, anggota parlemen juga diharuskan untuk menghapus TikTok pada ponsel pribadi yang terhubung dengan e-mail kerja.
- Kanada
Negara ini juga melarang aplikasi TikTok dalam tingkat federal. Sehingga pegawai pemerintahannya tidak boleh mengakses TikTok dengan perangkat pemerintah. Kebijakan pelarangan ini sudah berlaku mulai 28 Februari lalu.
- India
Pemerintah India justru sudah melakukan pelarangan terhadap TikTok sejak 2020 laku.
Sebanyak 59 aplikasi termasuk WeChat dilarang di India karena isu keamanan nasional.
Pelarangan ini diberlakukan dikarenakan banyaknya keluhan terkait aplikasi TikTok yang diklaim mencuri dan mengirimkan data pengguna dengan cara yang tidak sah.
- Pakistan
Pakistan sudah melarang TikTok dalam empat kesempatan yang berbeda.
Di mana pertama kali dilarang pada Oktober 2020 dengan alasan konten yang tidak senonoh dan tak bermoral.
Setelah berkali-kali pelarangan diberlakukan dan dibatalkan, akhirnya pemerintah Pakistan membulatkan pikirannya untuk melarang TikTok sejak November 2021 lalu.
- Taiwan
Taiwan melarang penggunaan TikTok dalam tingkat federal pada Desember 2022. Hal ini dilakukan karena pemerintah Taiwan mencurigai pemerintah China melakukan perang kognitif (cognitive warfare) pada Taiwan.
- Afghanistan
TikTok membawa dampak negatif kepada generasi muda di Afghanistan. Bahkan, aplikasi tersebut dinilai tidak konsisten dengan hukum Islam yang berlaku.
- Iran
Pemerintah Iran melarang platform TikTok secara menyeluruh. Sehingga setiap orang tanpa terkecuali dilarang untuk menggunakan TikTok.
Adapun alasan pelarangan juga disebabkan karena TikTok bertentangan dengan hukum yang berlaku di Iran.
Kemudian, yang paling baru yaitu Inggris. Pelarangan TikTok di Inggris berlaku di sekitar perangkat pemerintahan.
Keputusan ini menyusul Uni Eropa, Amerika Serikat (AS), dan Kanada yang juga melakukan hal serupa.
Larangan TikTok pada perangkat pemerintah Inggris dilaporkan masih dalam tahap mengkaji kebijakan blokir TikTok untuk tinjauan keamanan Inggris.
Tinjauan tersebut ternyata menimbulkan kekhawatiran atas data sensitif oleh TikTok, dikutip Business Insider, Selasa (14/3/2023).
Lalu, bagaimana di Indonesia?
Hingga saat ini, aplikasi TikTok masih massif digunakan di Indonesia.
Bahkan, pengguna aktif bulanan TikTok di Indonesia mencapai 99,1 juta orang pada April 2022.
Jumlah itu menjadikan Indonesia sebagai negara terbesar kedua setelah Amerika Serikat yang menggunakan aplikasi tersebut.
Hingga saat ini, di Indonesia tidak ada larangan terkait seperti negara-negara lainnya.