Teras Jateng – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus prostitusi daring di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, terdapat enam orang terduga muncikari yang terlibat, Selasa (14/3/2023).
“Pada hari Sabtu (11/3/2023) pukul 16.00 WIB, kami menerima informasi jika di kamar salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Merdeka, Purwokerto, sering dijadikan tempat dugaan tindak pidana perdagangan manusia. Dengan cara booking order (BO) melalui aplikasi Michat,” ungkap Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi, Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto.
Ia mengatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas dengan melakukan sejumlah cara. Mulai dari pemantaua, penyelidikan, dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, petugas Unit PPA mengecek Kamar 369 yang berada di lantai 3 hotel tersebut. Petugas pun mendapati pelaku beserta korban.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku yang ditemukan di Kamar 369, pengungkapan kasus berkembang terhadap pelaku lainnya. Di mana diketahui berada di kamar lain hotel tersebut.
Dari hasil pengembangan, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga sebagai muncikari.
Di antaranya yaitu MA (22) dan RH (26), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kemudian FA (19), warga Purwokerto Timur, Banyumas. Lalu ada I (23), warga Purwokerto Barat Banyumas, LW (23), warga Baturraden Banyumas, dan FA (24) warga Sokaraja, Banyumas.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, kasus prostitusi daring itu dilakukan para pelaku melalui aplikasi Michat.
“Dalam mencari tamu, pelaku menggunakan akun nama perempuan yang menarik. Setelah calon tamu memesan melalui akun Michat tersebut, dibuatlah kesepakatan harga. Baru selanjutnya diarahkan ke kamar hotel yang sudah disediakan oleh pelaku,” terangnya.
Menurut penjelasannya, harga yang ditawarkan kepada calon tamu berkisar Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000
Setelah korban selesai melayani tamu, pelaku masuk ke dalam kamar untuk meminta upah jasa operator sebesar Rp 50.000-Rp 100.000 kepada korban.
Terkait dengan penangkapan para pelaku, Kompol Agus mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antara enam unit telepon seluler, alat kontrasepsi, uang tunai Rp4.000.000, dan kunci akses kamar hotel.
“Kami sudah menetapkan enam orang tersangka muncikari, serta lima orang perempuan sebagai saksi korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.