• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Ricuh Antar Ormas di Banyumas, Ratusan Orang Bentrok Gara-gara Pesan Adu Domba

Ribut karena Pesan Adu Domba

Teras Merdeka by Teras Merdeka
10/03/2023
Ricuh Antar Ormas di Banyumas, Ratusan Orang Bentrok Gara-gara Pesan Adu Domba

Ilustrasi: Bentrok antar ormas di Banyumas, Jawa Tengah/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 162

Teras Jateng – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus bentrokan antar ormas.

Bentrokan melibatkan ratusan anggota Pemuda Pancasila dan Paguyuban Lowo Ireng yang terjadi di Desa Banteran, Kabupaten Banyumas pada Selasa (7/3/2023) lalu.

Saat menggelar konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi, Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa keterlibatan keempat tersangka dalam bentrokan tersebut berbeda-beda.

Di mana tersangka berinisial TM (35) yang merupakan oknum Paguyuban Lowo Ireng dan MA (25) yang merupakan oknum Pemuda Pemuda. Keduanya diketahui sebagai pihak yang menyebarkan pesan suara (voice note) pemicu terjadinya bentrokan.

“Tersangka TM dan MA ini kami proses dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 di mana dalam Pasal 14 Ayat (1) disebutkan ‘Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun’,” tegasnya, Kamis (9/3/2023).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni T (43) dan A (45) merupakan oknum Pemuda Pancasila yang diketahui sebagai pelaku penganiayaan terhadap dua anggota Paguyuban Lowo Ireng.

Para korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara Wijayakusuma Purwokerto.

Menurut penjelasannya, dua tersangka penganiayaan tersebut dijerat Pasal 170 KUHP. Karena terbukti melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

“Kami masih kembangkan kasus ini,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi, Agus Supriadi Siswanto dan Kepala Seksi Humas Ajun Komisaris Polisi, Siti Nurhayati.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bentrokan antar-ormas tersebut berawal dari proyek wahana bermain milik seorang pengusaha bernama Imam. Di mana Imam mempekerjakan empat hingga lima orang oknum Lowo Ireng.

Dalam pengerjaan wahana bermain tersebut, terjadi longsoran tanah uruk ke saluran irigasi. Sehingga membuat air keruh.

Menurutnya, kondisi tersebut juga mengakibatkan ikan di dalam kolam milik warga banyak yang mati.

“Terkait dengan permasalahan tersebut, maka dicarikan solusinya. Kemudian pada tanggal 7 Maret, sekitar pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB, dari pihak proyek sebenarnya sudah kumpul bersama tokoh masyarakat, kepala desa, bahkan di sana ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” paparnya.

Namun, tak lama setelah pertemuan yang menghasilkan titik temu itu selesai, datanglah sekitar 10-20 orang dengan menggunakan pakaian seragam ormas.

“Ini masih perlu kami dalami. Kami duga itu oknum dari Pemuda Pancasila. Di situlah terjadi keributan. Sebetulnya di situ juga sudah selesai,” ucapnya.

Ribut karena Pesan Adu Domba

Seiring dengan berjalannya waktu, kemudian muncul pesan suara yang beredar di kalangan Pemuda Pancasila maupun Lowo Ireng.

Ia mengatakan, inti dari pesan-pesan suara tersebut yaitu mengadu domba atau menghasut kedua ormas. Sehingga menimbulkan keributan.

Bahkan ketika beberapa oknum Lowo Ireng mendatangi Kecamatan Sumbang, dilakukan pengadangan oleh oknum Pemuda Pancasila di Desa Banteran (Sumbang). Hal ini dikarenakan terpengaruh pesan suara tersebut.

“Kemudian terjadilah penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Termasuk juga penganiayaan yang mengakibatkan lengan salah satu korban terkena sabetan,” tuturnya.

Kapolresta menyebutkan, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait bentrokan antar-ormas tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi kejadian.

Dikarenakan suasana sudah malam dan gelap serta terjadi hujan, ia mengatakan, pihaknya tidak begitu banyak mendapatkan informasi, lantaran baru sebatas kronologi kejadian. Sedangkan pelaku belum bisa diketahui.

“Kami lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan kami imbau masyarakat yang berkumpul supaya bubar, sehingga tidak menjadi perhatian orang banyak,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Menurut pemaparannya, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan.

“Kami tidak berhenti sampai di sini,” tegas Kapolresta.

Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, bentrokan tersebut melibatkan sekitar 150-200 orang dari Lowo Ireng dan sekitar 300-400 orang dari Pemuda Pancasila.

“Dari keterangan korban berinisial D (38) dan Y (42) dari pihak Lowo Ireng yang saat ini masih dirawat di rumah sakit, jumlah oknum yang menganiaya mereka cukup banyak. Sehingga kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.

Tags: Adu DombaBentrok OrmasOrmas BanyumasPaguyuban Lowo IrengPemuda PancasilaPesan HoaxRicuh ormas
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan
Berita

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

08/07/2025
11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025
Berita

11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

08/07/2025
Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah
Berita

Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

08/07/2025
Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet
Berita

Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

03/07/2025
Next Post
Mau Pergi Haji Biaya Khusus Tahun Ini? Siapkan Dana Minimal Rp 123 Juta

Mau Pergi Haji Biaya Khusus Tahun Ini? Siapkan Dana Minimal Rp 123 Juta

TERBARU.

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

08/07/2025
11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

08/07/2025
Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

08/07/2025
Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

03/07/2025
Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

03/07/2025

TERPOPULER.

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

20/06/2025
Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

27/06/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat

Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat

01/07/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved