Teras Merdeka – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag dan para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 2023.
Di mana jumlah minimalnya sebesar USD8.000 atau setara dengan Rp 123.772.400 sesuai kurs saat ini.
Besaran Bipih Khusus ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Setoran awal juga disepakati sebesar USD4.000 atau setara Rp 61.886.200
“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar USD8.000. Setoran awal juga disepakati tetap sebesar USD4.000,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (10/3/2023).
Bipih yang disepakati ialah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. Sehingga PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
“Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,“ jelasnya.
Dirjen PHU, Hilman Latief sebelumnya juga meminta masukan dari para pelaku usaha. Khususnya mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
“Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus, sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,“ tuturnya.
Tak hanya itu, Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tersebut juga membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.
Sementara itu, menurut Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menjelaskan, manfaat penggunaan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).
“Upaya percepatan layanan haji khusus tahun ini. Terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag, karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi,” ucapnya.
“Dalam kaitan ini, penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat. Ini akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut,“ imbuhnya.