Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara memberikan akses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Non OSS. Di mana untuk pelayanan secara langsung, dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Salah satu petugas teknis di DPMPTSP Jepara, Fala Sifatul Fatah mengatakan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat yang belum memiliki atau tidak bisa mengakses sendiri ke OSS.
“Syaratnya mudah, cukup dengan KTP dan nomor telepon. Nanti pendaftarannya bisa dibantu sama petugas,” katanya.
Ia pun menjelaskan, adapun terkait pelayanan pemenuhan komitmen usaha, baik perorangan atau perusahaan pada OSS dilakuan dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
“Sesuai dengan SP dan SOP atau standar pelayanan yang ada,” ucapnya.
Sementara itu, ia melanjutkan, untuk memenuhi komitmen perizinan, pelaku usaha biasanya terkendala Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Karena itu harus terverifikasi dulu. Tidak bisa langsung,” jelasnya.
Kemudian bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), tidak diwajibkan memiliki NPWP ketika ingin mendaftarakan ke OSS.
“Kalau mau ngurus NPWP di sini juga bisa. Bisa datang ke MPP setiap hari Selasa dan Kamis,” pungkasnya. [ADV-TM]