Teras Jepara – Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara terus meningkat.
Di mana pada tahun 2022, lebih dari dua ribu orang melakukan akses kunjungan. Jumlah tersebut meningkat tajam jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2021 yang hanya 533 orang saja.
Salah satu pemohon perizinan yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Jepara, Bagus Darmawan mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja petugas teknis yang ada di ruang pelayanan.
“Diarahkan dengan baik. Sabar juga melayaninya, jadi saya gak takut untu tanya-tanya, karena memang saya belum paham untuk akses perizinan,” jelasnya saat ditanyai Teras Merdeka.
Saat itu, Bagus tengah mengurus perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha yang sedang dijalankan.
“Ini saya mau ngurus NIB, katanya harus punya ini (Red: NIB) biar usahanya legal dan dapat payung hukum yang sah,” paparnya.
Ia mengatakan bahwa untuk mengurus perizinan tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama. Terlebih saat datang ke MPP, ia sudah membawa semua persyaratan untuk pengajuannya.
“Kemarin saya tanya-tanya lewat Instagram DPMPTSP, jadi sudah disiapkan dan bisa lebih cepat,” katanya.
“Ternyata cukup mudah dan tidak seribet yang saya bayangkan. Sekarang sudah paham. Apalagi pelayanannya juga gratis,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu petugas teknis di DPMPTSP Jepara, Fala Sifatul Fatah mengatakan bahwa masyarakat bisa sharing terkait pelayanan secara daring melalui medsos, salah satunya Instagram DPMPTSP yakni @dpmptspjepara
“Untuk masyarakat yang mau menanyakan terkait pelayanan atau syarat-syarat kalau belum paham, bisa menghubungi kami lewat medsos. Bisa melalui Instagram maupun Twitter,” jelasnya.
Menurut Fala, hal tersebut bisa dilakukan untuk menyingkat waktu pelayanan ketika datang ke MPP dan bisa langsung mengakses yang dibutuhkan.
“Jadi tidak bolak-balik, bisa sekali datang dan bisa langsung mengakses apa yang diperlukan. Atau bisa dilihat langsung melalui aplikasi JOSS atau OSS untuk syarat dan teknis lainnya. [ADV-TM]