Teras Pantura – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang di Jepara. Jumlah paket yang berisi rokok ilegal mencapai 1.588 paket.
“Sementara jumlah barang buktinya setelah kami hitung mencapai 1.362.800 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM),” ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Moh Arif Setijo Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Adapun kronologis pengungkapannya, Nugroho menceritakan, berawal dari tim pengawas khusus penjualan rokok ilegal melalui perdagangan elektronik atau e-commerce.
Setelah informasi yang diperoleh dinilai cukup, kemudian dilakukan penindakan di lapangan dengan memeriksa mobil grand max ketika di gudang. Setelah diperiksa, 80 persen isinya merupakan paket rokok ilegal.
Proses pemeriksaan dilakukan pada Senin (6/3/2023).
Penyelidikan dilanjutkan dan akhirnya ditemukan ada 163 resi. Dalam pemeriksaan selanjutnya, didapatkan 700 resi pengiriman paket barang dan hingga akhirnya terkumpul 1.588 paket resi rokok ilegal.
Hari berikutnya, yakni pada Selasa (7/3/2023), tim KPPBC Kudus kembali menindak pelaku peredaran rokok ilegal. Paket tersebut dikirim menggunakan mobil minibus sebanyak 176.400 batang, jenis SKM dari Jalan Welahan Jepara.
Dari dua penindakan, yakni pada tanggal 6 Maret dan 7 Maret 2023, diperoleh barang bukti sebanyak 1,539.200 batang rokok. Sedangkan nilai barang sebesar Rp1,93 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari dua penindakan rokok ilegal di Kabupaten Jepara tersebut sebesar Rp 1,32 miliar.
Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp 600/batang.
Di mana juga ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen, dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp 1.140. Selanjutnya, masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.
Dari pengungkapan rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang, tim KPPBC Kudus juga tengah menyelidiki ada tidaknya keterlibatan pihak-pihak terkait.
1.588 paket rokok ilegal tersebut, ditujukan untuk pembeli di Jateng, Jatim, Jawa Barat serta beberapa daerah lainnya.