Teras Merdeka – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut salah satu syarat permohonan paspor haji dan umrah. Saat ini, para calon jemaah tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama atau kepala Kantor Agama di daerah guna pemohon paspor untuk umroh,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, Minggu (5//3/2023).
Silmy mengatakan, paspor adalah hak dari setiap warga negara. Sehingga Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor.
“Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kita permudah, langsung kita kasih. Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya. Sehingga kita harus berikan dengan mudah,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat.
Akan tetapi, untuk masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa menjadi syarat yang cukup merepotkan.