Teras Solo Raya – Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, mewacanakan tempat parkir komunal untuk warga. Terutama bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai lahan luas untuk garasi.
“Intinya saya beri waktu bagi warga untuk memahami aturan itu. Aturan sudah keluar, segera disiapkan garasinya,” ungkap Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, Kamis (2/3/2023).
Adapun untuk sosialisasi dan waktu persiapan yang diberikan kepada masyarakat, Gibran memberi waktu selama 1 tahun.
“Intinya saya tahu warga butuh waktu untuk persiapan itu semua. Satu tahun saya kira itu waktu yang sudah sangat cukup,” ungkapnya.
Meskipun begitu, jika kondisi rumah tidak memungkinkan untuk dibangun tempat parkir, pemerintah daerah juga akan mencarikan solusi lain.
“Apakah parkir komunal atau bikin sentra parkir di kelurahan atau kecamatan terdekat? Kami carikan solusi,” paparnya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan terkait dikeluarkannya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan agar warga tidak parkir di pinggir jalan.
“Karena sangat membahayakan, bukan masalah kemacetan. Bahaya kalau ada kebakaran, banjir, dan alat berat mau masuk itu enggak bisa,” paparnya.
Ke depannya, ia juga mengharapkan pihak lising atau perusahaan yang menawarkan kredit kendaraan agar melakukan survei kepemilikan garasi.
“Idealnya seperti itu, apalagi kalau mau, lising mau survei lapangan agar dicek dahulu. Ini butuh kerja sama dari semua pihak,” pungkasnya.















