Teras Merdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut dilakukan oleh Partai Prima.
“KPU akan upayakan banding,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (2/3/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin hanya mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusannya tersebut, hakim meminta tahapan Pemilu ditunda selama dua tahun empat bulan dan tujuh hari atau hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diputuskan pada Kamis (2/3/2023) itu diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Diketahui, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU sewaktu melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Kemudian setelah dipelajari dengan cermat oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bahkan sempat dinyatakan memenuhi syarat dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Tak hanya itu, Partai Prima juga menuding KPU tidak teliti dalam melakukan memverifikasi. Sehingga menyebabkan keanggotannya dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU itu, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Akhirnya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan tersebut.
Melansir dari VOA Indonesia, pakar mahkamah konstitusi dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan putusan itu hanya bisa mengikat secara hukum jika KPU tidak mengajukan banding. Atau bisa juga kalah di pengadilan yang lebih tinggi.
“Namun, saya harus mencatat bahwa dalam undang-undang pemilu, tidak ada jalan untuk menggugat melalui pengadilan negeri seperti ini. Ini di luar kewenangan pengadilan,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna Laoly juga menyebutkan bahwa dirinya tidak akan berkomentar sampai ia membaca rincian putusan tersebut.















