• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu hingga 2025, KPU Ajukan Banding

Teras Merdeka by Teras Merdeka
03/03/2023
PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu hingga 2025, KPU Ajukan Banding

Ilustrasi: Pelaksanaan Pemilu/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 313

Teras Merdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut dilakukan oleh Partai Prima.

“KPU akan upayakan banding,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (2/3/2023).

Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin hanya mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusannya tersebut, hakim meminta tahapan Pemilu ditunda selama dua tahun empat bulan dan tujuh hari atau hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diputuskan pada Kamis (2/3/2023) itu diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.

Diketahui, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU sewaktu melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Kemudian setelah dipelajari dengan cermat oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bahkan sempat dinyatakan memenuhi syarat dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Tak hanya itu, Partai Prima juga menuding KPU tidak teliti dalam melakukan memverifikasi. Sehingga menyebabkan keanggotannya dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU itu, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Akhirnya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan tersebut.

Melansir dari VOA Indonesia, pakar mahkamah konstitusi dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan putusan itu hanya bisa mengikat secara hukum jika KPU tidak mengajukan banding. Atau bisa juga kalah di pengadilan yang lebih tinggi.

“Namun, saya harus mencatat bahwa dalam undang-undang pemilu, tidak ada jalan untuk menggugat melalui pengadilan negeri seperti ini. Ini di luar kewenangan pengadilan,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna Laoly juga menyebutkan bahwa dirinya tidak akan berkomentar sampai ia membaca rincian putusan tersebut.

Tags: KPU BandingPemilu 2024Penundaan PemiluPN Jakpus
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Emotional Eating Dialami 5 dari 10 Warga RI, Food Waste Disebut Meningkat Tiga Kali Lipat
Berita

Emotional Eating Dialami 5 dari 10 Warga RI, Food Waste Disebut Meningkat Tiga Kali Lipat

07/12/2025
PDIP Pertimbangkan Usulan Pilkada via DPRD, Hasto Soroti Biaya Politik Tinggi
Berita

PDIP Pertimbangkan Usulan Pilkada via DPRD, Hasto Soroti Biaya Politik Tinggi

07/12/2025
Dari Cakar Ayam hingga ECCT, Ini 7 Inovasi Indonesia yang Mendobrak Dunia
Ensiklopedia

Dari Cakar Ayam hingga ECCT, Ini 7 Inovasi Indonesia yang Mendobrak Dunia

07/12/2025
Ahmad Luthfi Ajak Diaspora Jateng Pulang Kampung Bangun Daerah
Berita

Ahmad Luthfi Ajak Diaspora Jateng Pulang Kampung Bangun Daerah

07/12/2025
Next Post
Wujudkan Parkir Komunal, Pemkot Surakarta Beri Waktu 1 Tahun untuk Persiapan

Wujudkan Parkir Komunal, Pemkot Surakarta Beri Waktu 1 Tahun untuk Persiapan

TERBARU.

Emotional Eating Dialami 5 dari 10 Warga RI, Food Waste Disebut Meningkat Tiga Kali Lipat

Emotional Eating Dialami 5 dari 10 Warga RI, Food Waste Disebut Meningkat Tiga Kali Lipat

07/12/2025
PDIP Pertimbangkan Usulan Pilkada via DPRD, Hasto Soroti Biaya Politik Tinggi

PDIP Pertimbangkan Usulan Pilkada via DPRD, Hasto Soroti Biaya Politik Tinggi

07/12/2025
Dari Cakar Ayam hingga ECCT, Ini 7 Inovasi Indonesia yang Mendobrak Dunia

Dari Cakar Ayam hingga ECCT, Ini 7 Inovasi Indonesia yang Mendobrak Dunia

07/12/2025
Sekda Jateng Apresiasi Zmart, ZCoffee dan BMM sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan

Sekda Jateng Apresiasi Zmart, ZCoffee dan BMM sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan

07/12/2025
Ahmad Luthfi Ajak Diaspora Jateng Pulang Kampung Bangun Daerah

Ahmad Luthfi Ajak Diaspora Jateng Pulang Kampung Bangun Daerah

07/12/2025

TERPOPULER.

Dies Natalis ke-59, Kohati HMI Jateng-DIY Komitmen Advokasi Isu Kesetaraan Gender

Dies Natalis ke-59, Kohati HMI Jateng-DIY Komitmen Advokasi Isu Kesetaraan Gender

23/11/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Mediasi Konflik Agraria di Blora: Perhutani Didesak Hormati SK Perhutanan Sosial

Mediasi Konflik Agraria di Blora: Perhutani Didesak Hormati SK Perhutanan Sosial

10/11/2025
Sosialisasi MBG di Lampung: Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Wujudkan Generasi Sehat

Sosialisasi MBG di Lampung: Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Wujudkan Generasi Sehat

30/10/2025
Diperkirakan Butuh Dana Rp 30,8 Miliar, Pemkab Jepara Rencanakan Bangun Aqua Edu Culture Park di Pulau Panjang

Diperkirakan Butuh Dana Rp 30,8 Miliar, Pemkab Jepara Rencanakan Bangun Aqua Edu Culture Park di Pulau Panjang

16/05/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved