Teras Jepara – Bagai mahasiswa ataupun peneliti yang ingin melakukan penelitian di Jepara, dapat mengajukan perizinan secara online melalui Aplikasi Jepara Online Smart Service (JOSS). Atau kamu dapat mengaksesnya secara langsung melalui laman https://joss.jepara.go.id/
Melalui aplikasi JOSS, pemohon bisa langsung mengunggah dokumen persyaratan melalui fitur yang disediakan.
Namun bagi kamu yang mengalami kesulitan untuk mengajukan perzinan secara online, pemohon bisa datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Jepara.
Adapun syarat yang diperlukan untuk mengajukan izin penilitian sebagai berikut:
Pertama, siapkan surat pengantar atau rekomendasi dari lembaga asal pemohon. Kedua, scan KTP pemohon secara individu. Namun jika pengajuan penelitin secara kelompok, scan KTP dijadikan dalam satu file.
Ketiga, scan Kartu Tanda Pengenal Lembaga pemohon misalnya kartu mahasiswa atau sejenisnya, bagi penelitian kelompok dapat dijadikan dalam satu file.
Terakhir siapkan proposal penelitian dan foto diri ukuran 4×6. [ADV-TM]