Teras Merdeka – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat vaksinasi minimal dosis penguat (booster).
Syarat tersebut berlaku bagi calon penumpang masa angkutan mudik Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.
“Dapat dipastikan syarat vaksin booster tetap berlaku untuk calon penumpang yang menggunakan jasa angkutan kereta api pada masa angkutan mudik Lebaran tahun ini,” jelas Kepala Stasiun KA Baturaja, Kabupaten OKU, Abdullah, Selasa (21/02/23).
Kebijakan vaksin minimal dosis booster dan vaksin primer dosis kedua diberlakukan untuk calon penumpang anak usia 6-17 tahun.
Sedangkan bagi pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib divaksin, namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat pemberian vaksin tersebut menjadi mutlak karena surat keterangan rapid tes saat ini sudah tidak berlaku lagi.
“Untuk itu kami kembali mengimbau bagi calon pelanggan agar mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ke-3 guna mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19,” tegas Abdullah.
Selain itu, protokol kesehatan (prokes) pun tetap diterapkan salah satunya wajib memakai masker ketika berada di area stasiun dan selama di dalam perjalanan kereta api.
“Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas kami akan menegur yang bersangkutan supaya mematuhi prokes tersebut,” ujarnya.