Teras Jepara – Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas terus meningkat. Sehingga, hal ini menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara sebagai pengelola MPP, terus berbenah. Khususnya demi meningkatkan pelayan terhadap masyarakat Jepara
“Itu sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan pelayanan yang cepat, efisien, efektif, murah, mudah dan transparan,” ungkap Kepala DPMPTSP Jepara, Hery Yulianto.
Menurutnya, pelayanan tersebut juga meliputi sarana dan prasarana yang yang memadahi. Di mana hal tersebut dapat memberikan pelayanan maupun peningkatan di bidang Sumber Daya Manusia (SDM).
“SDM terus kita upgrade kemampuannya. Seperti dengan mengikuti Diklat PTSP dan pelatihan Standar manajemen mutu ISO 9001:2015 yang sudah mulai diterapkan di DPMPTSP Jepara,” paparnya.
Disamping itu, DPMPTSP kabupaten Jepara juga terus mendorong instansi-instansi terkait untuk dapat bekerjasama. Utamanya dalam membuka gerai layanan perizinan di MPP Kabupaten Jepara.
“MPP Kabupaten Jepara bekerjasama dengan total 20 Instansi dan memiliki 188 layanan perizinan. Di antaranya 20 Loket yang terdiri dari 12 Loket OPD/BUMD dan delapan loket instansi Vertikal,” jelasnya.
“Di mana semuanya berkomitmen dalam upaya mendukung kemudahan berinvestasi di kabupaten Jepeara,” tegasnya.
Sementara itu, Pj. Buapti Jepara, Edy Supriyanta mengatakan, pelayanan publik harus selalu memegang teguh dan sepenuh hati dalam memberikan pelayanan.
“Siapapun harus sama rata dalam hal pelayanan, tidak ada pembeda. Kami tekankan pelayanan publik di Jepara ini harus selalu prima dan sepenuh hati,” jelasnya. [ADV-TM]