Teras Jepara – Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) cukuplah mudah, selama dokumen persyaratan yang diperlukan sudah terpenuhi.
Pembuatan NIB dilakukan melalui apliaksi Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan beberapa sistem kementerian lainnya. Seperti KWSP (Ditjen Pajak) dan Kemenkumham (Ditjen AHU).
Staf JF Penanaman Modal DPMPTSP Jepara, Arif mengatakan, sebelum mengajukan NIB, ada baiknya pemohon untuk memperhatikan sejumlah hal. Sehingga proses yang ada dapat berjalan lancar.
“Seperti mengisi bagian maksud dan tujuan pada anggaran dasar sesuai dengan KBLI yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan, pemohon juga sudah memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB
”Termasuk laporan pajak yang juga rapih,” ujarnya.
“Kegiatan usaha yang ada tidak berdampak pada lingkungan,” imbuhnya.
Adapun bagi masyarakat yang sedang menjalankan usaha dan ingin mendaftarkan NIB namun masih belum memahami caranya, ia melanjutkan, bisa datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Jepara untuk bisa diberi arahan terkait pengajuannya.
Memiliki NIB menjadi hal yang penting, karena memungkinkan untuk pelaku usaha mendapatkan mitra usaha yang mendukung keberlangsungan usaha. [ADV-TM]