Teras Jateng – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beredarnya produk tiruan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah. Hal ini dikarenakan, banyak beredar minyak goreng Minyakita dengan kemasan yang hampir mirip dan dijual dengan harga yang lebih mahal.
“Ini buat pembelajaran bersama, kami temukan ini di Sragen,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono saat pengawasan distribusi Minyakita di Pasar Gayamsari, Semarang, Jumat (17/2/2023).
Ia menjelaskan, tampilan produk tiruan itu sekilas hampir mirip Minyakita. Akan tetapi jika diteliti lebih seksama, akan terlihat bedanya. Di antaranya, merek tertulis “Minyak Kita” dan dilabeli dengan harga Rp 16.000 per liter.
Sedangkan Minyakita asli dijual dengan harga hanya Rp 14.000 per liter.
Menurut Veri, beredarnya produk tiruan Minyakita itu merupakan permainan pedagang yang akan ditelusuri oleh Kemendag bersama dengan Satgas Pangan. Sehingga bisa segera ditemukan produsen dan jaringan peredarannya.
Kemendag menemukan setidaknya 1.800 liter tiruan Minyakita di Sragen. Tidak menutup kemungkinan, produk tiruan itu sudah terdistribusi ke daerah-daerah yang lain.
Oleh sebab itu, Veri meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti dalam membeli minyak goreng, terutama Minyakita.
Apalagi, ia melanjutkan, sejauh ini belum diteliti mengenai kandungan minyak dalam produk “Minyak Kita”. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengujian di laboratorium mengenai kandungan produk tiruan itu.
“Ini seperti minyak curah yang dikemas menjadi kemasan dalam botol. Ini palsu, (label) tempelan. Kami tidak tahu minyak seperti apa ini,” ujarnya.
Veri menyebutkan bahwa temuan minyak yang meniru produk bersubsidi pemerintah tersebut adalah yang pertama dan diduga diproduksi secara industri rumahan.
“Alhamdulillah, (temuan) yang pertama. Kalau secara teknis mencolok kemasannya ada ‘barcode’, ada apanya, tempelan semua. Kami memang temukan di ‘home industry’,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, AKBP Rosyid Hartanto akan segera menindaklanjuti temuan minyak goreng yang meniru merek produk bersubsidi pemerintah, Minyakita.
“Terkait temuan Dirjen PKTN terhadap minyak goreng kemasan tidak sah, ini melanggar UU Pangan, UU Konsumen, juga ini pidana. Jelas akan kami tindak lanjuti, kejar produsennya, distribusinya kemana saja,” tegasnya.
Rosyid juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan produk semacam itu di daerahnya, agar segera melaporkan kepada satgas pangan daerah sehingga bisa segera ditindaklanjuti.