Teras Solo Raya – Ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau “brong” diamankan Kepolisian Resor Kota Surakarta, saat razia Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 yang digelar di Jalan Slamet Riyadi Solo, Sabtu (11/02/23) malam hingga Minggu dini hari.
Kepala Bagian Operasional Polresta Surakarta Kompol Sutoyo di Solo, Minggu, mengatakan, sejumlah 286 kendaraan berhasil diamankan disebabkan para pengendara nekad menggunakan knalpot brong yang dinilai mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya.
Pasalnya, Polresta Surakarta telah melakukan upaya sosialisasi agar tidak menggunakan knalpot brong karena membisingkan telinga.
“Kami yang melakukan razia kendaraan knalpot brong di 6 titik lokasi wilayah Kota Surakarta selain di Jalan Slamet Riyadi depan Polresta Surakarta juga di lima wilayah Polsek jajaran dan berhasil mengandangkan 286 kendaraan knalpot brong. Sehingga, totalnya selama Januari hingga awal Februari ini, sudah mencapai 849 kendaraan knalpot brong yang ditindak,” jelas Sutoyo.
Menurutnya, kegiatan rutin yang ditingkatkan itu yang bersamaan dengan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 supaya penindakan knalpot brong di wilayah Solo yang masih marak.
“Hasil razia menyita sebanyak 286 unit kendaraan bermotor dengan rincian 232 unit yang digelar di simpang Gendengan Jalan Slamet Riyadi, dan 54 unit lainnya di wilayah Polsek Jajaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi menambahkan, pihaknya akan memberikan tindakan persuasif terhadap pengguna knalpot brong yang terjaring razia. Dengan harapan, masyarakat dapat teredukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot sesuai standar.
“Kendaraan yang terjaring razia kami amankan di Mapolresta Surakarta dengan memberikan surat tanda tilang dan pada saat pemilik hendak mengambil sepeda motornya diwajibkan mengganti sesuai knalpot aslinya dan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor serta melengkapi kelengkapan yang lain,” kata Iwan Saktiadi.
Ia juga menyampaikan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat kota Surakarta dan sekitarnya harus tertib berlalu lintas,” tegasnya.