Teras Soloraya – Kepolisian Resor Kota Surakarta kembali mengamankan dan menyita 324 unit kendaraan sepeda motor yang memiliki knalpot tidak standar pabrikan atau “brong”.
“Sebanyak 324 unit sepeda motor knalpot brong itu diamankan di tujuh titik di Kota Solo, pada Sabtu (4/2/2023) malam hingga Minggu dini hari,” terang Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, Minggu (5/2/2023).
Menurut Kapolres, efektivitas penertiban knalpot brong yang dilakukan jajaran Polresta Surakarta selama dua pekan ini, membuat masyarakat mulai sadar terkait dampak dari penggunaan knalpot brong.
Meskipun, penggunaan knalpot brong belum banyak mengalami penurunan. Terbukti, polisi masih melakukan penyitaan terhadap 324 unit sepeda motor berknalpot brong. Setelah sebelumnya, pada malam minggu lalu sebanyak 425 unit yang dikandangkan.
Iwan menjelaskan, polisi melaksanakan operasi di tujuh titik dan berhasil mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar sebanyak 324 unit.
“Jadi polisi selama pertengahan Januari hingga awal Februari ini, sudah mengamankan sebanyak 888 unit sepeda motor knalpot brong,” terang Kapolres.
Menurut penuturannya, digelarnya razia tersebut berdasarkan banyaknya aduan dan keluhan masyarakat, baik melalui media sosial maupun call center yang diterima.
Di mana masyarakat merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan memekakkan telinga pengguna jalan lainnya.
Hal tersebut juga sesuai dengan pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Di mana disebutkan, barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar, maka akan ditindak.
“Karena knalpot brong ini, mengganggu konsentrasi pengendara lain. Suara yang bising, bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung. Oleh sebab itu kami tekankan kepada jajaran harus ditindak sampai habis di wilayah hukum Polresta Surakarta,” tegasnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong,” pungkasnya.